MABA – Menanggapi polemik sengketa lahan yang menyeret nama pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Pemda Haltim), Kepala bagian Hukum dan organisasi (Kabag Hukum) Sekretariat Daerah Haltim Ifdal Radjak meminta Fuat Yakub agar segera mencabut pemberitaan di platform media sosial dan segera memberikan klarifikasi kepada pemerintah Daerah.
Melalui Konfereslnsi pers, Kabag Hukum Ifdal Radjak menegaskan jika soal sengketa tanah yang di hibahkan ke Satuan Brimob bukan berasal dari Pemerintah Daerah akan tetapi tanah tersebut milik pribadi atas nama Ubaid yakub yang kemudian di hibahkan ke Satuan Brimob Polda Maluku Utara (Malut).
Dikatakan, tindakan publising opini yang dilakukan Fuat Yakub selaku Ahli waris yang dikorbankan atas hibah tanah tersebut sangat keliru dan dinilai mencoreng nama baik pemerintah Haltim.
Oleh sebab itu Ifdal meminta yang bersangkutan (Fuat Yakub) segera mencabut opini tersebut dan mengklarifikasi atas apa yang telah ia sebarkan.
” jika ini tidak diindahkan maka kami akan mengambil langkah Hukum setelah menyampaikan somasi tertulis kepada yang bersangkutan,” tegas ifdal,Rabu (21/01/2026).
Hal senada juga disampaikan Plt.Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DLH) Haltim Ardiansyah Majid.
Ardiansyah mengatakan, jika yang bersangkutan merasa dirugikan baiknya langsung menempuh hukum, bukan dengan cara membuang ciutan opini liar di media sosial yang mana akan menjadi konsumsi publik yang tak pantas dikonsumsi.
Mantan kabag hukum dan organisasi itu juga menegaskan bahwa soal hibah lahan tersebut tidak ada sangkut paut dengan pemerintah Daerah sebab penyerahan hibah lahan tersebut itu pribadi ubaid yakub kepada satuan brimob bukan pemerintah Daerah.
Ia juga menegaskan bahwa isu yang berkembang di media sosial dan disebarkan oleh akun Facebook Fuat Wadas Yakub Karim tidak benar dan menyesatkan.
Ia menyatakan bahwa Pemerintah Daerah tidak pernah terlibat secara langsung dalam proses hibah lahan untuk pembangunan Mako Brimob.
“Lahan seluas 4 hektare tersebut bukan aset daerah. Itu adalah tanah pribadi milik Bupati Ubaid Yakub yang dihibahkan secara ikhlas kepada institusi Brimob, sebagaimana tertuang dalam akta hibah tertanggal 13 November 2023,” jelas Hardiansyah saat konferensi pers.
Ia menegaskan bahwa tindakan Bupati tersebut justru merupakan bentuk komitmen dan kontribusi pribadi dalam mendukung pembangunan daerah dan penguatan keamanan di Halmahera Timur.
“Harusnya ini diapresiasi sebagai kontribusi personal beliau untuk daerah, bukan malah dipelintir menjadi opini yang diperguncingkan di media sosial,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar tidak mudah terpancing oleh informasi sepihak dan bernuansa provokatif yang belum tentu benar.
Ia juga menyampaikan sikap tegas Pemerintah Daerah terhadap pernyataan-pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik pemerintah. Ia meminta saudara Fuat Wadas Yakub Karim untuk menghentikan penyebaran informasi negatif terkait Pemda Haltim dalam waktu 1×24 jam, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam waktu 3×24 jam.(red).



Tinggalkan Balasan