WASILE – Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Bergerak (AMBRUK) Desa Fayaul, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk mengambil langkah tegas terhadap PT Jaya Abadi Semesta (JAS).
Ini menyusul kerusakan ekosistem laut dan kerugian ekonomi masyarakat pesisir yang terjadi sepanjang tahun 2025 akibat Aktifitas perusahaan tambang itu.
Perusahaan itu juga hingga kini tidak membayar kompensasi budidaya rumput laut milik warga yang tercemar sedimen tambang.
Selain itu, AMBRUK juga mendesak Kementerian ESDM RI menolak persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT JAS selama persoalan limbah dan dampak lingkungan tahun 2025 sebab belum diselesaikan secara tuntas.
Koordinator Lapangan AMBRUK, Julfian Wahab, menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan reaksi emosional, melainkan langkah konstitusional yang memiliki dasar hukum kuat.
“Negara tidak boleh terus membiarkan perusahaan beroperasi di atas laut yang rusak dan ekonomi rakyat yang runtuh. Jika pemerintah daerah dan perusahaan gagal menyelesaikan masalah ini, maka kementerian wajib turun tangan,” tegas Julfian.Jumat (23/01/2026).
Menurutnya, jetty PT JAS merupakan simpul utama aktivitas industri yang secara langsung beririsan dengan ruang hidup masyarakat pesisir. Karena itu, penghentian sementara operasional jetty dinilai sebagai instrumen hukum yang sah dan proporsional.
Lanjut dia, AMBRUK merujuk Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang menyatakan pemerintah berwenang melakukan pengendalian pemanfaatan ruang laut untuk melindungi kelestarian lingkungan. Selain itu, Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan hingga penutupan lokasi apabila terjadi kerusakan pesisir.
AMBRUK juga mengacu Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang membuka ruang sanksi berupa paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin lingkungan.
“KKP pernah melakukan pembekuan aktivitas serupa di wilayah pesisir lain. Artinya, pemblokadean jetty bukan langkah ekstrem, melainkan kewenangan hukum negara,” ujar Julfian.
Selain KKP, AMBRUK menyoroti peran strategis Kementerian ESDM RI. Menurut Julfian, RKAB tidak boleh dipahami sebagai hak otomatis perusahaan, melainkan instrumen kontrol negara.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan pemegang izin melaksanakan pertambangan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Pasal 161B UU Minerba juga memberi ruang sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Bahkan tambah dia, Dalam PP Nomor 96 Tahun 2021, ESDM memiliki kewenangan untuk menunda atau menolak RKAB apabila perusahaan memiliki kewajiban lingkungan dan sosial yang belum diselesaikan.
“Menyetujui RKAB di tengah konflik ekologis yang belum selesai sama saja dengan melegitimasi pelanggaran. ESDM tidak boleh memberi karpet merah di atas laut yang rusak,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa kerusakan budidaya rumput laut di Desa Fayaul bukan peristiwa tiba-tiba. Sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025, gagal panen terjadi berulang dan merata.
Lanjut dia, Masyarakat telah menempuh jalur resmi, mulai dari pengaduan ke Dinas Kelautan dan Perikanan, verifikasi lapangan, hingga pengukuran kualitas air oleh tim ahli Universitas Khairun Ternate yang difasilitasi DPRD Komisi II Halmahera Timur.
Kendati demiakian, seluruh proses tersebut tidak diikuti langkah pemulihan dan tanggung jawab yang jelas dari perusahaan. Kondisi inilah yang memicu aksi blokade jetty PT JAS pada 21 Desember 2025 sebagai bentuk tekanan moral.
“Blokade itu bukan anarki. Itu sinyal terakhir ketika mekanisme formal tidak berjalan,” kata Julfian menutup.(red).



Tinggalkan Balasan