JAKARTA– Departemen Ekologi Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan nikel di Maluku Utara. Sorotan tersebut mencuat setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan empat perusahaan tambang nikel beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), salah satunya PT Karya Wijaya yang saham mayoritasnya dimiliki Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.

Departemen Ekologi EN-LMND, Mujahir Sabihi, mengaitkan persoalan tambang dengan krisis kemanusiaan akibat bencana ekologis yang belakangan terjadi di Sumatera. Ia menilai banjir bandang dan longsor yang menelan ribuan korban jiwa tidak terlepas dari pembongkaran hutan secara masif oleh industri ekstraktif.

“Negara dirugikan, sementara rakyat yang menanggung dampaknya,” kata Mujahir dalam keterangannya Pada Senin 2 Februari 2025.

EN-LMND mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut 28 izin usaha pertambangan (IUP) di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Menurut mereka, kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Namun demikian, LMND menilai temuan Satgas PKH di Maluku Utara justru membuka wajah lain tata kelola pertambangan. Satgas PKH menemukan empat perusahaan nikel—PT Karya Wijaya, PT Halmahera Sukses Mineral, PT Weda Bay, dan PT Trimega Bangun Persada—tidak mengantongi IPPKH dan dijatuhi sanksi denda administrasi.

PT Karya Wijaya yang beroperasi di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, diwajibkan membayar denda sekitar Rp 500 miliar. Sementara itu, PT Halmahera Sukses Mineral dikenakan denda lebih dari Rp 2,27 triliun, PT Weda Bay Rp 4,32 triliun, dan PT Trimega Bangun Persada sekitar Rp 772 miliar.

Denda tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang tarif denda administrasi pelanggaran usaha pertambangan di kawasan hutan, yang menetapkan tarif Rp 6,502 miliar per hektare untuk komoditas nikel.

LMND juga menyinggung terbitnya kembali IUP PT Karya Wijaya pada 17 Januari 2025, atau sekitar satu bulan setelah KPU menetapkan Sherly Tjoanda sebagai pemenang Pilgub Maluku Utara 2024. Fakta ini, menurut mereka, menimbulkan pertanyaan serius terkait relasi kekuasaan dan perizinan.

“Ini memunculkan kecurigaan publik. Apakah ini hadiah kemenangan atau skenario kekuasaan?” ujar AiS

Sebelumnya, Gubernur Sherly Tjoanda menyatakan seluruh IUP miliknya terbit sebelum ia menjabat. Namun LMND menilai klarifikasi tersebut tidak menjawab persoalan utama, terutama terkait PT Karya Wijaya yang terbukti tidak memiliki IPPKH.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Nomor 13/LHP/05/2024 juga mencatat sejumlah pelanggaran oleh PT Karya Wijaya, antara lain tidak menempatkan dana jaminan reklamasi pascatambang dan tidak mengantongi izin pembangunan jetty.

LMND mengapresiasi kinerja Satgas PKH yang dinilai profesional dan berintegritas. Mereka mendesak Kementerian ESDM untuk segera menghentikan seluruh aktivitas produksi keempat perusahaan tersebut serta meminta Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK melakukan audit menyeluruh dan membuka hasilnya ke publik.

Selain itu, LMND juga meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut IUP keempat perusahaan tambang nikel tersebut.

“Jabatan akan berakhir, tetapi rakyat akan terus menanggung kerusakan lingkungan dan kemiskinan jika pelanggaran dibiarkan,” tegas Azis menutup. (red).