MABA – Komisi Tiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut) mendesak kepada Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Haltim agar bisa melakukan penambahan insentif bagi para imam dan pendeta yang ada di Haltim.

Hal ini disampaikan Oleh Ketua dan Anggota Komisi 3 DPRD Haltim saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bagian Kesra  di ruang fraksi DPRD Haltim, Senin (02/03/2026).

RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 3 DPRD Haltim Ashadi Tajuddin itu, dalam rangka menindaklanjuti hasil Reses anggota DPRD Haltim beberapa bulan kemarin terkait jumlah pembayaran insentif para imam dan pendeta yang ada di kabupaten Haltim.

Kepada Wartawan, Ashadi Tajuddin mengatakan banyak temuan oleh DPRD saat melakukan reses di seluruh Desa yang ada di Haltim  terkait intensif imam dan pendeta itu, salah satunya adalah besaran insentif yang kurang memadai, serta ada kekeliruan dalam penyaluran insentif.

Dikatakan, pembayaran insentif  khususnya untuk imam dan wakil imam sendiri hanya Rp.500.000/bulan sementara yang terjadi di lapangan para imam dan wakil imam harus berbagi juga dengan staf yang membatu tugas imam dan wakil imam di masjid.

“Ini sebabnya kami meminta kepada bagian kesra agar kiranya besaran insentif tersebut dapat di tambah demi kesejahteraan petugas keagamaan yang ada di Haltim selama mengabdi,” katanya.

Kendati demikian, kata Ashadi, pihak Kesra mengaku masih  akan melakukan konsultasi ke Bupati terkait permintaan komisi 3 agar dapat dipertimbangkan oleh Bupati Haltim Ubaid Yakub.

Selain Insentif para imam dan wakil imam, Ketua DPC Partai HANURA itu juga mengaku menemukan salah satu masalah terkait pembayaran insentif bagi pendeta salah satunya di Desa Sosolat Kecamatan Maba Utara.

Lanjut dia, kasus yang terjadi di Desa Sosolat yaitu dalam satu Rumah tangga yakni suami istri berstatus sama yaitu pendeta untuk melayani jemaat akan tetapi pembayaran insentif hanya satu yang dibayar, oleh karena itu Ashadi menegaskan jika ini adalah kekeliruan.

Menurutnya, siapapun yang bertugas melayani jemaat pada rumah-rumah ibadah, wajib untuk mendapatkan insentif dari Pemerintah Daerah sebagai bentuk dukungan dan pemberdayaan dari pemerintah dalam menjalankan tugas mulia.

” Mau dalam rumah ada 2 atau 3 pendeta,itu bukan dilihat dari status KKnya akan tetapi dilihat dari statusnya sebagai pelayan jemaat,” tegasnya.

Selain dihadiri oleh Ketua Komisi 3 Ashadi Tajuddin, Hadir juga Wakil Ketua Komisi Irfan Karim,Sekretaris Komisi Muhammad Kandung,Anggota Komisi 3 Kriston Batawi, Kepala Bagian Kesra Setda Haltim Abbas Saban dan para Staf Kesra Setda Haltim.(tim).