WASILE – Menanggapi Aksi pemalangan jalan haoling yang terjadi di wilayah Kecamatan Wasile,Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut), Camat Wasile menegaskan pemerintah kecamatan bakal ambil langkah setelah ada hasil sidang dari Pengadilan Negeri Soasio Tideore.

Camat Wasile Karyadi, Menyampaikan bahwa terkait masalah konpensasi ini, sudah berlangsung cukup lama dari Camat sebelumnya lagi dan itu sudah melakukan beberapa kali mediasi.

Dan di masa kepemimpinannya  sebagai Camat kecamatan Wasile sudah melakukan dua kali mediasi,secara persuasif, antara Pihak perusahaan dan warga pemilik lahan nanmun tak juga membuahkan hasil sehinga masyarakat berinisiasi untuk menempuh jaluar hukum ke pengadilan Negeri soasio Tidore.

“Kalau warga pemilik lahan sudah melakukan gugatan ke Pengadian Negeri Soasio (PN soasio) sementra proses sidang sedang berjalan apa perlu pemerintah kecamatan mengambil langkah untuk melakukan mediasi lagi sebelum ada putusan,” kata Karyadi, Selasa (03/03/2026).

Menurut karyadi,pemerintah kecamatan hadir menawarkan opsi-opsi supaya jangan saliang merugikan antara kedua belah pihak agar persoalan konpensasi ini dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

Ia juga menambahkan,persoalan konpensasi ini laporan sudah masuk ke PN soasio dan sudah di proses secara hukum.

” Jadi saya belum bisa melakukan mediasi lagi,jangan sampai hasil mediasi tidak sesui dengan hasil putusan pengadialan,” tegasnya sembari mengaku sudah buat laporan  dan disampaikan ke Bupati Ubaid Yakub.

Terlepas dari upaya penyelesaian tersebut Camat Wasile juga mengaku sesali tindakan yang di ambil pendamping hukum (PH) pemilik lahan sofyan untuk meminta uang jaminan buka palang sebesar 1,2 milyar kepada pihak perusahaan yang tidak melibatkan pemerintah kecamatan untuk diketahui.

” harusnya buat berita acara kesepakatan hitam di atas putih dan di tandatangani di atas materai oleh dua belah pihak dan di saksikan oleh camat,kades dan kapolsek,” katanya.

Camat Wasile Karyadi menghimbau kepada warga pemilik lahan agar menahan diri sembari menunggu hasil putusan pengadilan.(tim).