MABA – Mandeknya pencairan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara, mulai berdampak serius pada pembayaran gaji perangkat Desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Haltim angkat bicara mengenai penyebab utama keterlambatan ini.

Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kabid Pemdes) DPMD Haltim, Edi Septiagus Radjab, mengungkapkan bahwa kendala utama bukan terletak pada sistem keuangan daerah, melainkan pada ketidakpatuhan Pemerintah Desa (Pemdes) dalam melengkapi syarat administrasi mutlak.

“Mandeknya pembayaran gaji staf desa dan BPD disebabkan karena Pemdes belum memenuhi syarat mutlak dalam tahapan pencairan anggaran Dana Desa Tahun 2026,” tegas Edi kepada wartawan, Kamis (12/03/2026).

Edi menjelaskan bahwa regulasi tahun ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 24 ayat (2). Berdasarkan aturan tersebut, terdapat tiga poin utama yang wajib dipenuhi oleh pemerintah desa untuk mendapatkan akses pencairan dana, yaitu:

  1. Perampungan APBDes Tahun 2026: Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa harus sudah selesai dan ditetapkan.
  2. Surat Kuasa Pemindahbukuan: Kelengkapan administrasi pemindahbukuan serta laporan capaian keluaran dana tahun 2025.
  3. Laporan Penyaluran dan Pengeluaran: Laporan detail mengenai penggunaan anggaran pada tahun sebelumnya (2025).

Dikatakan, hingga saat ini, dari total 102 desa di Kabupaten Halmahera Timur, belum ada satupun desa yang menyerahkan dokumen syarat tersebut secara lengkap kepada dinas terkait.

Selain kendala dokumen, Edi yang juga yang menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Haltim ini menyoroti rendahnya partisipasi Pemdes dalam tahapan evaluasi, di mana, kata dia, DPMD mensyaratkan adanya evaluasi pelaporan sebelum pencairan dilakukan.

“Jumat kemarin kami sudah mengundang untuk evaluasi, namun masih banyak yang tidak hadir. Kehadiran dalam evaluasi ini adalah indikator penting; tanpa itu, pencairan tidak bisa kami proses,” ungkapnya kecewa.

Lebih lanjut, Edi mengingatkan bahwa terdapat perubahan signifikan dalam prosedur tahun ini dibandingkan tahun 2025. Jika pada tahun lalu, Pemdes cukup melampirkan laporan APBDes tahun sebelumnya, maka pada tahun 2026 ini, Pemdes diwajibkan melewati tiga tahap administrasi ditambah dengan tahapan evaluasi dinas.

Menutup keterangannya, pihak DPMD meminta seluruh Pemerintah Desa yang belum melaksanakan evaluasi agar segera berkoordinasi dan menyelesaikan kewajibannya demi kelancaran hak-hak perangkat desa.(tim).