WASILE – Karang Taruna Baabmalamo Desa Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, mendesak Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Halmahera Timur segera mengambil langkah tegas terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan PT JAS dan PT ARA di wilayah Desa Subaim.
Desakan itu disampaikan langsung oleh Ketua Karang Taruna Arman Ebid Kepada Melanesia.id, Jumat (01/05/2026).
Desakan Para pemuda dibawah naungan Karang Taruna itu menyusul Karang Taruna Baabmalamo secara resmi melaporkan dugaan pencemaran tersebut ke DPLH Haltim pada Kamis (27/11/2025).
Kata Arman, di dalam laporan tersebut pihaknya turut menyerahkan dokumentasi dan sejumlah bukti dugaan sedimentasi tambang yang disebut telah mencemari kawasan pesisir pantai serta mengancam lahan perkebunan milik warga.
Oleh sebab itu, ia mendesak DPLH agar segera bertindak dan tidak boleh bersikap lamban dan hanya menerima laporan tanpa tindakan nyata di lapangan.
“Kami mendesak DPLH Haltim segera turun lapangan, melakukan investigasi terbuka, dan mengeluarkan rekomendasi yang jelas,” desak Arman sembari menambahkan Jangan hanya menerima laporan lalu diam tanpa tindakan. Pemerintah harus bergerak cepat karena masyarakat sudah mulai resah dengan dugaan pencemaran tersebut.
Menurutnya, dugaan sedimentasi yang terjadi tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi merusak ekosistem pesisir dan mengancam sumber mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada kawasan pantai dan lahan perkebunan.
Ia menyebut, saat musim hujan material lumpur dari area tambang diduga terbawa aliran air hingga masuk ke wilayah pesisir dan area perkebunan warga Desa Subaim.
Arman juga meminta DPLH Haltim segera memanggil pihak PT JAS dan PT ARA guna dimintai klarifikasi, sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengelolaan limbah serta dokumen lingkungan perusahaan.
“Kalau ditemukan adanya pelanggaran lingkungan, DPLH wajib memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Tak hanya itu ia juga mempertanyakan keseriusan pengawasan lingkungan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap aktivitas pertambangan di Halmahera Timur yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
“DPLH harus membuktikan keberpihakan kepada masyarakat dan lingkungan hidup seinga itu, jika laporan warga jangan diabaikan, publik berhak mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas tambang di Haltim,” katanya.
menegaskan akan terus mengawal laporan tersebut hingga ada langkah konkret dari DPLH Haltim. Mereka juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap keresahan masyarakat.
“Jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa DPLH Haltim bermain mata dengan perusahaan tambang atas dugaan pencemaran yang terjadi di perkebunan dan pesisir pantai Subaim,”tutupnya. (Aks).



Tinggalkan Balasan