MABA – pencemaran lingkungan akibat sedimentasi terutama yang dipicu oleh aktivitas pertambangan kini mulai menimbulkan dampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem laut yang ada di wilayah tanjung Buli hingga kawasan wisata koropon Mabapura Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut).
Informasi yang dikantongi, penyebaran sedimentasi tersebut diduga berasal dari aktivitas operasional Perusahaan Tambang yaitu subkontraktor PT Feni Haltim (FHT) yakni PT CREI, yang tengah mengerjakan fasilitas pembangkit (power plant) di kawasan tersebut.
Sedimentasi ini telah mengotori tepi pantai serta berpotensi merusak ekosistem laut, termasuk terumbu karang dan mangrove yang berdampak juga pada warga dengan profesi Nelayan setempat.
“Setiap hujan, air berubah keruh. Ini sangat berdampak bagi laut dan nelayan,” kata Samsul Burhanudin salah satu Warga Mabapura, Sabtu (02/05/2026).
Kondisi tersebut kini mencuri perhatian warga dan mendesak Pemerintah Daerah serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera melakukan uji sampel dan investigasi.
Mereka juga meminta agar aktivitas yang diduga menjadi sumber pencemaran segera dihentikan dan perusahaan bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Dikatakan, Pemuda Mabapura bakal melayangkan somasi kepada PT Feni Haltim dan tidak menutup kemungkinan menghentikan langsung aktivitas perusahaan yang dianggap mengancam ekosistem laut dan kawasan Koropon.
Diketahui, Kawasan Tanjung Buli sendiri berada dalam wilayah IUP milik PT Sumber Daya Arindo dan direncanakan menjadi lokasi pembangunan smelter dalam proyek industri baterai oleh konsorsium CBL.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Feni Haltim dan PT CREI belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran tersebut.(red).



Tinggalkan Balasan