WEDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) kembali pertanyaan Dana Bagi Hasil (DBH) Halteng Sebesar Rp : 256 milar kini di nilai mengendap di Provinsi Maluku Utara yang bersumber dari berbagai hasil atas pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).

Wakili Ketua I DPRD Halteng Munadi Kilkoda, Menegaskan bahwa Perlu diketahui tanah, Air Halteng dikeruk habis, hutanpun babat, laut dan udara dicemari, namun giliran hak yang harus diterima justru harus mengendap di Provinsi Maluku Utara (Malut).

Ketegasan Munadi disampaikan pasalnya DBH sebesar Rp : 256 milar itu wajib di nikmati rakyat Halmahera Tengah karena sudah menjadi hak Daerah, DBH Tahun 2026 suda di tetapkan sebagai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang diperuntukan belanja pembangunan Daerah.

“Pemerintah Provinsi tidak memiliki hak untuk menahan anggaran DBH Daerah, Karena itu harus di transfer ke Daerah penghasil, Anggaran tersebut hanya transit sebentar ke rekening pemprov,” tegas Munadi, Jumat (12/06/2026).

Ketua DPD Partai Nasdem itu juga menekankan kepada Pemerintah Pemprov jikalau DBH tidak ditransfer, maka Pemerintah Daerah Halmahera Tengah bisa – bisa terganggu pada kegiatan belanja Daerah.
Lanjut dia, sikap acuh dari Pemprov tersebut menfakibatkan kepentingan rakyat terabaikan.

Ia juga juga menyentil Gubernur Maluku Utara Sherly Joanda yang mengeluh ke Pemerintah Pusat terkait kapasitas fiskal, akan tetapi gubernur sendiri tidak memperhatikan kwajibannya kepada Daerah terkait penyaluran DBH kepada daerah Penghasil.
” DBH Pemerintah Daerah Halmahera Tengah tidak dibayar, DBH reguler di efisiensi, belum lagi DBH dari Provinsi juga ditahan dengan nilainya yang bisa mencapai sebesar Rp:1 triliun. Itu adalah fiskal kami sangat berpengaruh di APBD Halteng, bahkan APBD bisa colaps,” aku Munadi.

Senator Asal Desa Mesa Kecamatan Weda Timur itu meminta, Sebaiknya Gubernur harus komitmen, tekanan fiskal akibat dari efisiensi, yang paling merasakan dampaknya adalah Daerah.
“Gubernur jangan terlalu banyak mengeluh, kami di Daerah sangat perlukan komitmen Gubernur untuk menyelesaikan utang di tahun ini.
” Gubernur harus komitmen atas hak Daerah, atau jangan – jangan hak Daerah kabupaten tersebut suda dipergunakan untuk belanja Pemerintah provinsi, sementara belanja Pemprov bukan untuk kepentingan rakyat Halteng,” tutupnya.(Tim).