MABA – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) melaksanakan Sosialisasi Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Dana Hibah Partai Politik (Banpol) sekaligus penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas penggunaan dana hibah partai politik tahun anggaran 2025.
Kegiatan sosialisasi itu berlangsung di aula penginapan Rahmat, Rabu (29/07/2026) dihadiri sejumlah partai politik serta Narasumber itu bertujuan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada pengurus partai politik penerima bantuan dana hibah pemerintah agar mampu menyusun laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepada Wartawan, Kepala Badan Kesbangpol Haltim Zubaida Komdan menyampaikan, bahwa pengelolaan dana hibah partai politik harus dilakukan secara transparan, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh sebab itu sosialisasi ini menjadi penting agar setiap partai politik memahami mekanisme pelaporan penggunaan anggaran Banpol.
“Pertanggungjawaban dana hibah partai politik merupakan hal yang sangat penting. Kami berharap melalui kegiatan ini seluruh partai politik dapat memahami dan menyusun laporan pertanggungjawaban sesuai dengan mekanisme serta ketentuan yang telah ditetapkan,”katanya.

Ia juga menyebutkan, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pengelola dana Banpol, terutama terkait kelengkapan dokumen pendukung dan bukti pelaksanaan kegiatan. Sebab, setiap penggunaan anggaran harus dilengkapi dengan administrasi yang jelas, termasuk dokumentasi kegiatan.
“Setiap kegiatan yang dilaksanakan harus didukung dengan bukti-bukti yang lengkap. Jangan sampai kegiatan sudah dilakukan, tetapi tidak memiliki dokumentasi atau administrasi yang memadai, sehingga dapat menjadi kendala saat dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Selain sosialisasi lanjut dia, juga dirangkaikan dengan penyerahan LHP BPK RI atas penggunaan dana hibah partai politik tahun anggaran 2025 yang mana Penyerahan dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan bagi partai politik untuk melanjutkan proses pencairan dana Banpol tahun anggaran 2026.
Zubaeda berharap seluruh partai politik penerima bantuan dana hibah dapat mengikuti proses pengelolaan dan pelaporan sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.(Red).



Tinggalkan Balasan