MABA – Selain menyoroti soal tata kelola Tenaga Kerja oleh PT. Antam Group, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) kembali menyoroti tata kelola Kontrak Tenaga kerja/Buruh oleh Badan Usaha Milikdaerah (BUMD) Perdana Cipta Mandiri (PCM).

ini di sampaikan Ketua DPRD Haltim Idrus E. Maneke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Haltim Kemarin.

Dalam RDP tersebut, DPRD menerima informasi mengenai kondisi tenaga kerja di Pulau Pakal yang bekerja di bawah BUMD bersama perusahaan subkontraktornya. Idrus menyebut terdapat dugaan pola kontrak yang dilakukan secara berulang untuk menghindari status PKWT maupun PKWTT yang mana, pekerja disebut dikontrak selama satu tahun, kemudian diberikan jeda beberapa minggu atau waktu tertentu sebelum kembali dikontrak.

“Kontraknya setiap tahun selesai, kemudian istirahat beberapa minggu, setelah itu lanjut kontrak lagi dan itu dilakukan secara berkesenambungan hingga usia kerja mereka sudah hampir 10 tahun,” Kata Ketua DPRD.

Menurut Idrus, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut kepastian dan perlindungan hak tenaga kerja, Ia bahkan telah meminta Komisi II DPRD Haltim untuk memanggil pihak BUMD dan subkontraktornya guna membahas persoalan tersebut bersama tenaga kerja.

“Saya sudah perintahkan Komisi II untuk memanggil dan melakukan rapat dengan BUMD, subkon, dan tenaga kerja untuk membicarakan perlakuan terhadap tenaga kerja yang dipandang tidak manusiawi,” katanya.

Idrus menegaskan, pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus dalam jangka waktu panjang harus mendapatkan perlindungan dan kepastian status sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku (Red).