MABA – Pemberlakuan Pemadaman Listrik oleh pihak PLN ULP Maba Buli kini menjadi sorotan Gerakan Pemuda Peduli Kecamatan Maba (G-PPKM) pasalnya Pemadaman yang dilakukan oleh pihak PLN tanpa alasan yang jelas bahkan tidak memberikan informasi terlebih dahulu kepada Pelanggan.
Hal tersebut berpengaruh pada kerusakan alat eletronik Warga, terganggunya aktifitas belajar bagi anak sekolah,lumpuhnya aktifitas UMKM dan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, serta berpotensi gangguan Kamtibmas di Kecamatan Maba.
Menyikapi apa yang dilakukan pihak PLN, G-PPKM melayangkan Surat Kepada Pemerintah Kecamatan Maba dengan tujuan memfasilitasi Rapat Koordinasi yang juga menghadirkan pihak PLN ULP Maba Buli Pemerintah Kecamatan, serta G-PPKM sendiri.
Ketua G-PPKM Fister Goeslaw kepada wartawan, Senin (21/09/2026) menyampaikan bahwa, dari Rapat Koordinasi tersebut melahirkan 6 Kesepakatan diantaranya :
1.Pihak PLN memastikan ketersediaan Daya/Mesin dan BBM. Khusus untuk BBM harus ada pengisian Full Tanki sehingga dapat dipakai beberapa hari dan, sebelum BBM Habis harus ada pengisian kembali. Pengisian BBM perlu diawasi pihak Eksternal dan apa bila terjadi penyelewengan akan di Proses Secara Hukum.
2.Perlunya ada penambahan/penempatan pegawai pada PLN Buli sebagai penanggung jawab Operasional paling lambat satu Bulan setelah kesepakatan ini ditandatangani.
3.PLN UP3 Sofifi melaksanakan Evaluasi secara berkala kepada PLN ULP Maba Buli.
4.Apabila terjadi gangguan, PLN ULP Maba Buli harus memberikan informasi yang jelas untuk diketahui seluruh Pelanggan.
5.Terjadi gangguan di wilayah Maba Tengah dan Maba Utara (Sosolat) maka Gardu/Travo yang berada di depan jalan Bandar Udara Buli harus dimatikan dan tidak perlu melakukan pemadaman secara keseluruhan di wilayah Kecamatan Maba.
6.Apabila terjadi pemadaman, diberikan kompensasi sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Kata Fister, Kesepakatan tersebut merupakan komitmen bersama agar dapat dilaksanakan seteleh ditanda tangani. Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala PLN UP3 Sofifi, Suparman, Camat Maba Johanis Tahalele,Kapolsek Maba Fegi H. Larumunde, Ketua APDESI Kecamatan Maba Yehuda Guslaw, Danramil 1505-03 Maba Stenly.Y.M Sialana, dan Ketua G-PPKM Fister Goeslaw. (Red)





Tinggalkan Balasan