MABA – Tindakan Kepolisian Polda Maluku Utara (Malut) dalam menangani kasus Hukum yang terjadi di Desa Banemo dan Siben Popo Kecamatan Patani Barat Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menjadi Sorotan dari Pihak Akademisi di Ternate.

Hal ini terbukti salah satu Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) Harun Gafur, yang mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara untuk menuntaskan seluruh rangkaian perkara hukum yang berkaitan dengan konflik masyarakat Desa Sibenpopo dan Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah.

Ia meminta penegakan dan penanganan Hukum untuk kedua Desa tersebut tidak boleh berhenti pada penanganan sebagian perkara, tetapi harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan kembali rasa aman bagi masyarakat kedua Desa.

Desakan tersebut disampaikan menyusul perkembangan terbaru penanganan perkara konflik Sibenpopo–Banemo yang mana Polda Maluku Utara pada 24 September 2026 menyampaikan telah mengamankan lima tersangka dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Silas Jiko, sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pencarian dan akan terus dilakukan upaya penangkapan sesuai prosedur hukum.

“Kami meminta Polda Maluku Utara menuntaskan seluruh proses hukum secara profesional, transparan dan berkeadilan. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap tindak pidana yang terjadi ditangani berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku, sehingga tidak ada ruang bagi pelaku yang masih berkeliaran untuk terus meresahkan warga,”Pinta Harun.

Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan secara konsisten hingga seluruh tersangka yang telah ditetapkan dan OTK yang masih berkeliaran atas meninggalnya Ali Daud juga terus di ungkap, jangan melalukan tindakan satu arah yang nanti memperkeruh dan manambah ketegangan konflik baru ditengah masyarakat.

“Kalau masih ada tersangka yang masuk dalam daftar pencarian, negara tidak boleh kehilangan kehadirannya. Upaya penegakan hukum harus terus dilakukan dengan tetap menghormati prosedur, hak-hak setiap orang, dan asas praduga tak bersalah,” katanya.

Harun menilai persoalan Sibenpopo–Banemo tidak semata-mata dapat dilihat sebagai persoalan penegakan Hukum, tetapi juga sebagai persoalan pemulihan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Kesepakatan damai yang sebelumnya telah dilakukan oleh Masyarakat Sibenpopo dan Banemo merupakan modal sosial penting untuk menghentikan siklus konflik Pada April 2026, kedua Desa memang telah menyepakati perdamaian dan berkomitmen menjaga hubungan antar masyarakat namun, perdamaian sosial akan lebih kuat apabila berjalan beriringan dengan kepastian Hukum.

“Perdamaian bukan berarti proses hukum dihentikan. Justru perdamaian harus diperkuat dengan penegakan hukum yang adil. Pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan bukti, sementara masyarakat yang tidak terlibat harus mendapatkan perlindungan,” tegasnya.Ia juga meminta aparat keamanan memperhatikan keresahan warga yang masih muncul dalam aktivitas sehari-hari, khususnya aktivitas masyarakat di kawasan kebun dan hutan. Sebelumnya, warga kedua desa telah menyampaikan kepada Kapolda Maluku Utara bahwa rasa aman belum sepenuhnya pulih dan meminta adanya langkah keamanan yang lebih konkret.

Harun, menegaskan bahwa tuntutan penangkapan terhadap pihak yang diduga terlibat harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum. “Kita tidak boleh mengganti ketidakpastian hukum dengan tuduhan. Siapa pun yang ditetapkan sebagai tersangka harus diproses berdasarkan alat bukti yang sah. Sebaliknya, siapa pun yang tidak terbukti terlibat harus mendapatkan perlindungan dari stigma dan tuduhan yang tidak berdasar,” ujarnya.

Pernyataan tersebut penting karena dalam perkembangan terbaru, Polda Maluku Utara menyampaikan bahwa penyidikan atas kematian Ali Daud tidak menemukan fakta hukum dan alat bukti yang mendukung dugaan keterlibatan masyarakat Desa Sibenpopo. Penyidik juga menyampaikan adanya karakteristik pelaku yang mengarah pada kelompok yang beraktivitas dan bermukim secara nomaden di kawasan hutan.
Karena itu, menurutnya, informasi resmi dari kepolisian harus menjadi rujukan utama masyarakat agar tidak kembali terjadi penyebaran informasi yang dapat memperkeruh keadaan, Negara Harus Hadir Memberikan Rasa Aman.

Menurutnya, kehadiran negara dapat diwujudkan melalui penguatan patroli, komunikasi dengan tokoh masyarakat, pengamanan pada wilayah yang dianggap rawan, serta mekanisme penyelesaian pengaduan masyarakat yang cepat dan dapat dipercaya.

Di sisi lain, masyarakat kedua desa juga diminta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum. “Kita harus menjaga agar konflik tidak diwariskan kepada generasi berikutnya. Sibenpopo dan Banemo adalah bagian dari masyarakat Maluku Utara yang memiliki masa depan bersama. Karena itu, hukum harus bekerja untuk menghadirkan keadilan, sementara masyarakat bersama-sama menjaga perdamaian,” pungkasnya.

Harun, berharap Polda Maluku Utara dapat memberikan informasi perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada publik sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan tidak bergantung pada informasi yang tidak jelas sumbernya.(Red)