MABA – Pelaksanaan Musyawarah Dusun (MUSDUS) di Desa Waci kecamatan Maba Selatan Harus dibatalkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).
Hal tersebut disebabkan tidak hadirnya Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Waci pada kegiatan pendampingan Musyawarah Dusun (Musdus) oleh (DPMD) Haltim melalui Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes).
Sikap Tak terpuji oleh Pemdes Waci itu terkesan Pemdes Waci Mengabaikan kegiatan yang merupakan bagian dari upaya pembinaan dan fasilitasi Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang partisipatif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepada Wartawan, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Edi Septiagus Rajab menyampaikan, Musyawarah Dusun memiliki peran penting sebagai forum untuk menampung aspirasi, usulan, kebutuhan, serta permasalahan Masyarakat di tingkat dusun.
“ Hasil musyawarah tersebut menjadi salah satu bahan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa agar program yang direncanakan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat,” Terang Edi, Kamis (22/10/2026).
Ia menegaskan dengan tidak hadirnya unsur Pemerintah Desa dan BPD, proses pendampingan tidak dapat dilaksanakan sesuai tujuan yang diharapkan. Kondisi itu juga menjadi perhatian terkait pentingnya kesiapan dan koordinasi pemerintah desa bersama lembaga desa dalam mendukung pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
Ia juga menegaskan pentingnya komitmen, koordinasi, dan tanggung jawab seluruh unsur pemerintahan Desa dalam mengikuti proses pembinaan serta pendampingan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“ Pemerintah desa diharapkan dapat memberikan perhatian serius terhadap agenda musyawarah dan kegiatan pembinaan, termasuk memastikan kehadiran unsur pemerintah desa, BPD, serta keterlibatan masyarakat agar proses perencanaan pembangunan dapat berjalan secara partisipatif dan tepat sasaran,” lanjutnya.
Ia Juga menambahkan DPMD Kabupaten Halmahera Timur akan mendorong koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah desa terkait agar pelaksanaan Musdus dapat dijadwalkan kembali dan terlaksana sebagaimana mestinya.
“ Komitmen bersama, koordinasi yang baik, dan partisipasi seluruh unsur desa merupakan kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik serta pembangunan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat,” Tutupnya.(Red).





Tinggalkan Balasan