MABA – Sebanyak 235 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 47 desa yang tersebar di lima kecamatan di wilayah Maba resmi dilantik oleh Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, Kamis (29/10/2026).
Pelantikan berlangsung di Aula Lantai I Kantor Bupati Halmahera Timur. Pengangkatan anggota BPD tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Timur Nomor 118.45/141/71.B/2026 untuk masa bakti 2026–2034.
dari 235 anggota BPD yang dilantik itu berasal dari Kecamatan Maba, Kecamatan Kota Maba, Kecamatan Maba Selatan, Kecamatan Maba Tengah, dan Kecamatan Maba Utara.
Dalam sambutannya, Ubaid Yakub menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota BPD yang bersedia mengabdikan diri untuk masyarakat desa.
“Saya mengingatkan bahwa jabatan tersebut merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, baik oleh anggota yang baru maupun mereka yang telah menjabat selama beberapa periode,” katanya.
Menurutnya, anggota BPD perlu memahami landasan hukum, fungsi, tugas, kewajiban, serta larangan yang mengatur keberadaan lembaga tersebut. Pemahaman terhadap aturan menjadi bekal penting agar seluruh anggota mampu menjalankan tugas secara profesional dan meninggalkan kontribusi positif bagi desa.
Ubaid menjelaskan, BPD memiliki tiga fungsi utama, yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Ia menegaskan, fungsi pengawasan tidak boleh dijalankan secara sembarangan, tetapi harus berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku. BPD juga tidak boleh sekadar menjadi lembaga yang menyetujui setiap kebijakan tanpa melakukan pemeriksaan dan penelaahan terhadap kepentingan masyarakat.
“BPD dan kepala desa adalah dua institusi yang berdiri sejajar sebagai mitra. Keduanya harus saling bersinergi dan menjalankan fungsi masing-masing dengan baik,” demikian penekanan Ubaid dalam sambutannya.
Ia juga mengingatkan anggota BPD agar menjalankan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan sumber pendapatan desa lainnya secara bertanggung jawab. Pengawasan sejak awal diperlukan untuk mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan program dan kegiatan desa.
Selain itu, Ubaid meminta anggota BPD yang telah menjabat selama dua atau tiga periode agar membimbing anggota baru dalam memperkuat kelembagaan dan meningkatkan pemahaman terhadap tugas serta tanggung jawab.
Ia berharap seluruh anggota BPD mampu menjaga keharmonisan dengan kepala desa dan perangkat desa, sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Melalui pelantikan tersebut, Ubaid berharap 235 anggota BPD yang baru dilantik dapat menjalankan amanah secara optimal, memperjuangkan aspirasi warga, serta berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Red)




Tinggalkan Balasan