MABA – Setelah memeriksa 26 saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut) kini hadirkan ahli konstruksi atas perkara dugaan Tindak pidana korupsi proyek Ruang terbuka hijau (RTH) di Masjid Iqra Kota Maba.
Kepada wartwan, Kamis (22/01/2026) Kepala seksi Intel Kejari Haltim Komang Noprizal mengatakan ahli konstruksi juga sudah turun untuk mengecek pekerjaan fisik pekerjaan itu.
“kami meminta bantuan kepada ahli dari Universitas Unkhair yang ada di Ternate,” katanya.
Selain itu kata dia, Kejari juga telah melayangkan surat bantuan panggilan ahli LKPP untuk mengetahui proses pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan tersebut.
” Selanjutnya kita tinggal periksa
kemudian terkait perhitungan kerugian negara juga kita sudah berkoordinasi dengan BPKP,” lanjutnya.
Pihaknya juga mengaku jika semua sudah dirampimung bakal di sampaikan kembali ke publik.
” Perlu kami sampaikan bahwa dalam perkara ini, yang pastinya akan ada yang ditangkap, karna mengelapkan uang negara,” tegasnya.
Diketahui, Diketahui pada 2022, Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Haltim mengalokasikan paket pembangunan kawasan masjid agung iqra dengan nilai pagu Rp 1.215,000,000. Sementara item pekerjaan timbunan tanah kawasan masjid agung iqra senilai Rp 1 miliar.
Kemudian, 2023 Dinas Pertanahan dan lingkungan hidup kembali mengalokasikan item pekerjaan penataan taman pada sisi kanan masjid agung iqra Kota Maba sebagai pekerjaan tahap pertama senilai Rp 1,307 miliar lebih. (red).



Tinggalkan Balasan