MABA – Komitmen PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dalam mendukung kesejahteraan masyarakat terus diwujudkan melalui berbagai program dan tanggung jawab sosial.
Ini terbukti IWIP tela melakukan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan sekaligus sosialisasi manfaat perlindungan bagi pekerja rentan di Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut).
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Camat Kota Maba pada Sabtu (24/01/2026) merupakan bagian dari program SERTAKAN yang diinisiasi BPJS Ketenagakerjaan serta didukung oleh PT IWIP.
Berdasrakan press release yang di terima Melanesia.id, Penyerahan kartu dilakukan secara simbolis kepada perwakilan desa yang mana dihadiri langsung oleh perwakilan eksternal PT IWIP wilayah Halmahera Timur, Yan Karel Kaboru, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Saldi, tokoh adat Sangaji Maba Ibrahim Haruna, serta para kepala desa di Kecamatan Kota Maba.
Adapun desa yang menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan kategori pekerja rentan meliputi Desa Wailukum, Desa Soa Sangaji, Desa Maba Sangaji, dan Desa Soagimalaha.
Perwakilan PT IWIP, Yan Karel Kaboru, menyampaikan bahwa program ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan kerja bagi masyarakat, khususnya pekerja informal yang memiliki risiko tinggi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Melalui dukungan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan ini, PT IWIP berharap masyarakat pekerja rentan dapat memperoleh jaminan sosial yang memadai sehingga mampu bekerja dengan lebih tenang dan produktif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, program BPJS Ketenagakerjaan ini menyasar pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja. Dengan adanya perlindungan tersebut, pekerja dan keluarganya mendapatkan jaminan dasar apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Saldi, mengungkapkan bahwa untuk wilayah Kabupaten Halmahera Timur dan Kabupaten Halmahera Tengah, jumlah penerima bantuan kartu BPJS Ketenagakerjaan mencapai 1.618 orang. Program ini berlangsung sejak Desember 2025 hingga November 2026.
Melalui sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, PT IWIP, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa, diharapkan program perlindungan pekerja rentan ini dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Halmahera Timur.(red).



Tinggalkan Balasan