WASILE – Aksi warga pemilik lahan yang melakukan pemalangan  jalan Hauling milik PT Alam Raya Abadi (ARA) yang menuntut pembayaran oleh pihak perusahaan hingga kini tak ada titik temu dan peneyelesaian antara kedua pihak.

Polsek Wasile yang bertindak sebagai mediasi sengketa tersebut saat mendatangkan pihak perusahaan dan warga pemilik lahan untuk dimintai keterangan dan pendapatpun mengalami kebuntuan.

Pertemuan yang difasilitasi Kapolsek Wasile, AKP Mus Senen, pada Senin malam (02/03/2026)  kemarin pun, tidak membuahkan hasil atau kesepakatan terkait tuntutan kompensasi lahan itu.

Kapolsek Sasile dalam keterangannya menyampaikan, Dalam pertemuan itu, Manajer PT. ARA, Liu Peng, menyatakan pihak perusahaan siap menyelesaikan tuntutan warga melalui skema dana Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) tahun 2026 yakni dalam bentuk bantuan pembangunan tempat ibadah di Desa Subaim.

“Kami akan memberikan bantuan untuk Masjid Desa Subaim, demi kepentingan masyarakat, baik pada perayaan Idul Fitri maupun Idul Adha,” kata Liu peng dikisahkan Kapolsek.

Dikatakan, Liu meminta masyarakat menyerahkan kembali data-data pendukung yang dibutuhkan untuk proses administrasi kompensasi sebab, data sebelumnya tidak lagi tersedia sehingga diperlukan pembaruan dokumen.

Namun, tawaran tersebut ditolak warga sebab tuntutan kompensasi lahantersebut tidak berkaitan dengan dana PPM.

Warga pemilik lahan, Halib Naegunung menegaskan bahwa program PPM dari perusahaan merupakan program yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat secara umum di Kecamatan Wasile, bukan untuk menyelesaikan persoalan hak atas lahan.

“Program PPM nanti dibahas bersama pemerintah desa dan kecamatan. Tapi hari ini kami hanya menuntut kompensasi lahan,” tegas Halib.

Ia juga menegaskan aksi pemalangan jalan hauling akan terus dilakukan, hingga perusahaan merealisasikan pembayaran kompensasi sesuai tuntutan warga.

“Selama belum ada kompensasi, tidak ada aktivitas hauling. Kalau sudah dibayarkan, silakan perusahaan beroperasi,”tegasnya.

Mediasi kemudian berakhir dengan tanpa ada kesepakatan dan hasil penyelesaian antara pemilik lahan dan Pihak perusahaan.(tim).