MABA – PT. Kirana Cakrawala diminta agar berhenti menggunakan jalan umu Miaf – Sosolat sebagai lintasan Operasional Perusahaan pasalnya jalan yang dibangun Pemerintah daerah Tersebut tidak diperuntukkan untuk Lintasan Operasiional Perusahaan akan tetapi kepentingan Masyarakat setempat.
Ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Dwi Cahyono setelah turun ke lapangan dan menemukan aktifitas tersebut.
Dikatakan, setiap Perusahaan yang menggunakan fasilitas jalan umum wajib memperhatikan kelas jalan, kapasitas kendaraan, dimensi kendaraan, serta batas maksimal tonase muatan yang diperbolehkan akan tetapi, yang dilakukan PT. Kirana Cakra tidak mengutamakan Syarat tersebut.

Menurutnya, ruas jalan umum bukan merupakan jalur bebas yang dapat digunakan tanpa memperhatikan kemampuan dan fungsi jalan tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lanjut dia, kendaraan operasional perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat memberikan dampak terhadap kondisi infrastruktur jalan serta berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan.
Selain mengacu pada aturan lalu lintas, Dwi juga menyebut penggunaan jalan umum harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan beserta perubahan dan regulasi turunannya.
“Tidak boleh ada perusahaan yang menggunakan jalan umum tanpa memperhatikan aturan. Jalan dibangun untuk kepentingan masyarakat luas, sehingga penggunaannya harus tertib dan tidak boleh merugikan Masyarakat,”Katanya.
Oleh sebab itu ia meminta Perusahaan menggunakan jalur atau jalan alternatif yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menunjang kegiatan operasionalnya.
Tak hanya itu Dwi juga tegaskan perusahaan wajib bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan yang diduga timbul akibat penggunaan kendaraan operasional dengan beban atau spesifikasi yang tidak sesuai aturan.
“Pemerintah Daerah tetap mendukung kegiatan investasi, tetapi seluruh aktivitas harus berjalan sesuai aturan, tidak mengabaikan keselamatan Masyarakat, dan tidak merusak fasilitas umum,”tutup Dwi. (Red)



Tinggalkan Balasan