MABA – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur, (Haltim) Maluku Utara (Malut) Ashadi Tajuddin, meminta aktifitas pertamabangan segera ditutup sampai hingga diselesaikannya proses penyidikan oleh pihak yang berwewenang.

Ashadi juga mendorong dilakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT Adita.

Desakan Ketua Hanura Haltim itu menyusul insiden kecelakaan, Minggu (27/09/2026) yang terjadi di jalan umum yang dilalui kendaraan perusahaan.

Ashadi menilai kejadian tersebut perlu mendapat perhatian serius karena aktivitas perusahaan berlangsung di jalan umum yang juga digunakan masyarakat. Demikian disampaikan Ashadi Tajuddin, Senin (28/09/2026).

“Memang perlu investigasi kembali. Nanti kami akan panggil dinas yang berhubungan dengan persoalan ini dan pihak perusahaan dalam rangka melaksanakan evaluasi kembali menyangkut dengan perjanjian Andalalin yang menjadi kesepakatan antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan,” ujar Ashadi.

Menurutnya, aspek keselamatan harus menjadi perhatian utama perusahaan, terutama karena kendaraan operasional melintasi jalur publik yang digunakan masyarakat setiap hari.

Ia mengatakan, dalam penerbitan izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), semestinya telah diatur langkah-langkah pengamanan untuk meminimalisasi potensi kecelakaan.

“Jalan-jalan umum yang berhubungan dengan publik itu sudah harus dimanajemen sedemikian rupa sehingga bisa menghindari kejadian-kejadian seperti ini. Pastinya kita tidak mau ada korban lagi,” katanya.

Selain evaluasi Andalalin, Komisi III juga meminta kejelasan mengenai tanggung jawab perusahaan terhadap korban dan keluarga korban.

“Perusahaan harus bertanggung jawab, tidak bisa mengelak dari sini. Karena ini adalah bentuk kelalaian perusahaan sehingga harus dipertanggungjawabkan,” tegas Ashadi.

Ashadi juga meminta Bupati Halmahera Timur melalui dinas terkait mempertimbangkan penghentian sementara aktivitas perusahaan sampai proses investigasi selesai.

“Hasil evaluasi ini saya juga minta kepada bupati, terutama dinas yang berhubungan, agar menghentikan dulu aktivitasnya sampai selesai investigasi. Setelah selesai, baru diputuskan kira-kira seperti apa,” ujarnya.

Ia menambahkan, Komisi III akan membawa persoalan tersebut kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dikoordinasikan dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba).

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan adanya evaluasi dari pemerintah pusat, termasuk kemungkinan pemberian teguran maupun sanksi terhadap perusahaan apabila ditemukan pelanggaran.

“Contoh-contoh kasus ini yang harus kami dari Komisi III sampaikan ke pimpinan supaya bisa kita laporkan langsung ke Dirjen Minerba agar bisa mendapat teguran, bahkan diberikan sanksi. Sanksi yang tegas dan nyata,” kata Ashadi.

Terkait informasi mengenai PT Adita yang disebut belum memiliki unsur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Ashadi menyerahkan kewenangan evaluasi kepada Dinas Tenaga Kerja.

Menurutnya, persoalan K3 berkaitan dengan keselamatan pekerja sehingga perlu ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan di bidang ketenagakerjaan.

“Kalau K3 itu soal keselamatan kerja, mungkin teman-teman di Dinas Tenaga Kerja yang lebih berwenang. Itu juga nanti mungkin kami akan sampaikan ke pimpinan untuk memberikan ini ke Dinas Tenaga Kerja agar mengevaluasi juga,” ujarnya.

Ashadi menegaskan, apabila dalam evaluasi ditemukan banyak persoalan, maka izin dan aktivitas perusahaan perlu ditinjau kembali serta dilaporkan kepada pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.

“Kalau begitu banyak persoalan yang muncul, berarti memang izin ini harus dievaluasi, dilaporkan langsung ke pusat untuk ditindaklanjuti. Hal-hal seperti ini yang kami tidak mau terjadi di masyarakat kita di Halmahera Timur,” pungkasnya. (Red)

Ketua Komisi III Haltim Minta Aktivitas PT Adita Dihentikan hingga Investigasi SelesaiMABA – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur, (Haltim) Maluku Utara (Malut) Ashadi Tajuddin, meminta aktifitas pertamabangan segera ditutup sampai hingga diselesaikannya proses penyidikan oleh pihak yang berwewenang.Ashadi juga mendorong dilakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT Adita.Desakan Ketua Hanura Haltim itu menyusul insiden kecelakaan, Minggu (27/09/2026) yang terjadi di jalan umum yang dilalui kendaraan perusahaan.Ashadi menilai kejadian tersebut perlu mendapat perhatian serius karena aktivitas perusahaan berlangsung di jalan umum yang juga digunakan masyarakat. Demikian disampaikan Ashadi Tajuddin, Senin (28/09/2026).“Memang perlu investigasi kembali. Nanti kami akan panggil dinas yang berhubungan dengan persoalan ini dan pihak perusahaan dalam rangka melaksanakan evaluasi kembali menyangkut dengan perjanjian Andalalin yang menjadi kesepakatan antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan,” ujar Ashadi.Menurutnya, aspek keselamatan harus menjadi perhatian utama perusahaan, terutama karena kendaraan operasional melintasi jalur publik yang digunakan masyarakat setiap hari.Ia mengatakan, dalam penerbitan izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), semestinya telah diatur langkah-langkah pengamanan untuk meminimalisasi potensi kecelakaan.“Jalan-jalan umum yang berhubungan dengan publik itu sudah harus dimanajemen sedemikian rupa sehingga bisa menghindari kejadian-kejadian seperti ini. Pastinya kita tidak mau ada korban lagi,” katanya.Selain evaluasi Andalalin, Komisi III juga meminta kejelasan mengenai tanggung jawab perusahaan terhadap korban dan keluarga korban.“Perusahaan harus bertanggung jawab, tidak bisa mengelak dari sini. Karena ini adalah bentuk kelalaian perusahaan sehingga harus dipertanggungjawabkan,” tegas Ashadi.Ashadi juga meminta Bupati Halmahera Timur melalui dinas terkait mempertimbangkan penghentian sementara aktivitas perusahaan sampai proses investigasi selesai.“Hasil evaluasi ini saya juga minta kepada bupati, terutama dinas yang berhubungan, agar menghentikan dulu aktivitasnya sampai selesai investigasi. Setelah selesai, baru diputuskan kira-kira seperti apa,” ujarnya.Ia menambahkan, Komisi III akan membawa persoalan tersebut kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dikoordinasikan dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba).Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan adanya evaluasi dari pemerintah pusat, termasuk kemungkinan pemberian teguran maupun sanksi terhadap perusahaan apabila ditemukan pelanggaran.“Contoh-contoh kasus ini yang harus kami dari Komisi III sampaikan ke pimpinan supaya bisa kita laporkan langsung ke Dirjen Minerba agar bisa mendapat teguran, bahkan diberikan sanksi. Sanksi yang tegas dan nyata,” kata Ashadi.Terkait informasi mengenai PT Adita yang disebut belum memiliki unsur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Ashadi menyerahkan kewenangan evaluasi kepada Dinas Tenaga Kerja.Menurutnya, persoalan K3 berkaitan dengan keselamatan pekerja sehingga perlu ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan di bidang ketenagakerjaan.“Kalau K3 itu soal keselamatan kerja, mungkin teman-teman di Dinas Tenaga Kerja yang lebih berwenang. Itu juga nanti mungkin kami akan sampaikan ke pimpinan untuk memberikan ini ke Dinas Tenaga Kerja agar mengevaluasi juga,” ujarnya.Ashadi menegaskan, apabila dalam evaluasi ditemukan banyak persoalan, maka izin dan aktivitas perusahaan perlu ditinjau kembali serta dilaporkan kepada pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.“Kalau begitu banyak persoalan yang muncul, berarti memang izin ini harus dievaluasi, dilaporkan langsung ke pusat untuk ditindaklanjuti. Hal-hal seperti ini yang kami tidak mau terjadi di masyarakat kita di Halmahera Timur,” pungkasnya. (Red)