MABA – Masih banyak temuan pelanggaran lalulintas di Wilayah Hukum Polres Halmahera Timur (Haltim) seperti tidak menggunakan helm berstandar SNI, berkendara di bawah umur, melawan arus, penggunaan knalpot tidak sesuai ketentuan, hingga mengemudi sambil menggunakan telepon genggam, Polres Haltim melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) mengincar beberapa pelangaran pada Operasi Patuh Kieraha 2026.

Kapolres Haltim, AKBP. Rona Buha Tua Tambunan kepada Wartawan Menyampaikan operasi ini ditujukan untuk menindak pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, termasuk berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggabaikan rambu rambu lalulintas.

Dikatakan, Polres Haltim lebih pada 10 titik penggaran sebagaimana sering ditemui di lapangan pada Operasi patuh Kieraha 2026 yaitu sebagai Berikut.

  1. penggunaan Plat nomor (TNKB) tidak sesuai
  2. Tidak menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara dan penumpang motor
  3. Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt) bagi pengemudi mobil
  4. Menggunakan ponsel saat berkendara
  5. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan
  6. Berkendara di bawah umur
  7. Berboncengan lebih dari satu Orang
  8. Melanggar rambu, lampu lalu lintas,
  9. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, dan
  10. Penggunaan knalpot resing.

Ia Juga menghimbau, kepada warga pengendara agar selalu mengutamakan Keselamatan dalam berkendara, memperhatikan kelengkapan kendaraan saat berkendara maulai dari fisik kendaraan maupun dokumen kelengkapan kendaraan serta pengemudi.
Tak hanya itu, Kapolres juga meminta kepada petugas yang bertugas di lapangan agar selalu menjaga keamanan dan mengguanakan pendekatan humanis, meberikan edukasi persuasif terhadap pengendara, serta menjaga Integritas Institusi. (Red).