MABA-Paktisi Hukum Maluku Utara Jurais Batawi menyoroti insiden laka lantas di jalan umum Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur yang digunakan Dump Truck (DT) R10 jenis Howo 380 tanpa nomor polisi, diduga milik PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) yang menghilangkan nyawa seorang pengendara motor Kawasaki warna merah dengan nomor polisi DG 6379 X.

Kepada wartawan Selasa (29/9/2026) Jurais menegaskan terkait insiden tersebut bukan hanya tanggung jawab seorang karyawan yang bekerja sebagai sopir Dump Truck (DT) R10 di perusahaan setempat.

Dikatakan, Soal tanggung jawab tidak hanya sopir, yang terancam dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ. akan tetapi dalam konteks ini sopir sedang menjalankan perintah pekerjaan mengangkut ore menuju Jetty Maka, berlaku prinsip respondeat superior dan corporate criminal liability di UU Minerba yang mana, Perusahaan harus ikut bertanggung jawab.

Sementara itu lanjut dia, jalan umum yang menjadi akses keluar-masuk Dump Truck milik perusahaan terbilang cukup rawan dan harus menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) namun, jika PT. ANI tidak memiliki K3 yang memadai di titik perempatan hauling dan jalan umum itu, maka ini pelanggaran serius terhadap UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP No.50 Tahun 2012 tentang SMK3.

“ Setiap perusahaan tambang wajib punya sistem K3, rambu, traffic management, dan petugas pengatur di pintu keluar hauling,”jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan perusahaan wajib memiliki
Traffic light artinya lampu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) yang berada di persimpangan jalan.

Adapun palang otomatis sebagai perangkat mekanik elektronik berupa lengan atau tiang horizontal yang bergerak naik-turun secara otomatis untuk mengatur dan mengontrol akses keluar-masuk kendaraan.

“Sehingga ada petugas K3 yang selalu stand bay di perempatan. Kemudian dilengkapi rambu peringatan dan batas kecepatan, tujuannya agar kendaraan berhenti total sebelum masuk jalan raya
Kalau itu tidak ada, maka ada unsur kelalaian sistemik perusahaan,”ujarnya.

juga menngapi terkait permintaan Komisi III DPRD mengenai kejelasan pertanggungjawaban perusahaan terhadap korban dan keluarga korban yang wajib dipenuhi pihak perusahaan.

“Soal tanggung jawab ke keluarga korban
yang diminta Komisi III itu sangat berdasar. Ada tiga tanggung jawab yang wajib dipenuhi PT ANI. Pertama santunan duka dan ganti rugi materil secara sukarela dan bermartabat, bukan sekadar uang duka. Kemudian tanggung jawab untuk memastikan keluarga korban tidak dibiarkan berjuang sendiri dalam proses hukum,”tandasnya.(Red).