MABA – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) terjadi di SPBU Buli, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara (Malut) menjadi keresahan Warga di Haltim.

Pantauan Wartawan di lapangan, sejumlah mobil terlihat mengantre di SPBU tersebut untuk mengambil BBM Bahkan, menggunakan Puluhan Jerigen yang di susun dalam Mobil Pick-Up

Praktik ini bukan kejadian baru. Warga menyebut, antrean mobil untuk mengambil BBM dalam jumlah besar terjadi hampir setiap hari dan sangat merugikan warga lain yang membutuhkan.

“tindakan ini sering terjadi setiap hari. Mereka antre gunakan mobil di SPBU Buli,” ungkap salah satu warga, Sabtu (17/10/2026).

Warga menilai, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut tidak layak dan tidak memiliki izin angkut. Selain itu, BBM yang dibeli baik subsidi maupun non subsidi diduga kuat dikomersialkan kembali.

Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

sementara itu, Dalam UU tersebut diatur pada Pasal 53 UU Migas, setiap orang yang melakukan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa Izin Usaha dapat dipidana, kemudian Pengangkutan tanpa izin penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 40 miliar (Pasal 53 huruf b).

Bahkan di tegaskan bahwa Penyimpanan tanpa izin penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar (Pasal 53 huruf c). Dan Niaga tanpa izin, penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar (Pasal 53 huruf d).

Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi maupun BBM penugasan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Tak hanya itu, aksi yang dilakukan SPBU juga melanggar Perpres Nomor 191 Tahun 2014, di mana BBM jenis apapun dilarang untuk diperjualbelikan kembali tanpa izin resmi.

Dari sisi keselamatan (safety), kendaraan pribadi yang tidak dilengkapi standar pengangkutan bahan berbahaya, tanpa izin angkut dan tanpa alat pemadam, sangat berisiko menimbulkan kebakaran dan ledakan.

Warga berharap pihak Kepolisian dan Pertamina segera melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas oknum penimbun BBM di SPBU Buli, Halmahera Timur.(Red).