MABA – Institute Faifiye Spasial (IFAS) Halmahera Timur mengecam keras sikap Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Timur yang dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktifitas perusahaan yang mengabaikan penerapan Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin).

Kepada melanesia.id, rabu (30/09/20260 Ketua IFAS Haltim, Ismit Abas Hatari, menyatakan bahwa Dishub seharusnya sudah mengetahui sejak lama bahwa PT Adhita Nikel tidak memiliki dokumen izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).Namun, instansi teknis tersebut justru membiarkan aktivitas perusahaan pertambangan itu terus berjalan tanpa ada iktikad baik untuk melakukan pemberhentian aktivitas sementara.

Kritik tajam ini mencuat setelah terjadi kecelakaan lalu lintas di area operasional PT. Adhita Nikel Indonesia (ANI) yang melibatkan aktivitas perusahaan tersebut.

Ismit menyayangkan sikap Kepala Dinas Perhubungan yang baru menyampaikan ke publik mengenai ketiadaan dokumen Andalalin milik PT Adhita Nikel Indonesia setelah jatuhnya korban jiwa atau insiden kecelakaan.

Menurut Ismit, pernyataan publik tersebut terkesan sebagai upaya buang badan dan cuci tangan dari tanggung jawab pengawasan yang melekat pada dinas teknis.

Berdasarkan data yang dihimpun, Dishub Halmahera Timur sebenarnya telah mengundang manajemen PT Adhita Nikel untuk membahas penggunaan jalan penyeberangan (crossing) sekaligus mendorong percepatan penyusunan Andalalin. Pertemuan tersebut bahkan telah dituangkan dalam Berita Acara resmi tertanggal 20 Mei 2025 yang dihadiri dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Salah satu poin kesepakatan krusial dalam dokumen tersebut adalah target penyelesaian penyusunan dokumen Andalalin pada tahun 2025.

Ia menilai, keberadaan Berita Acara tahun 2025 itu menjadi bukti kuat bahwa Dishub secara sadar mengetahui pelanggaran administratif yang dilakukan oleh PT ANI namun, memilih menutup mata selama berbulan-bulan.

“ Pembiaran operasi tanpa izin lalu lintas yang sah ini mencerminkan lemahnya penegakan aturan dan fungsi kontrol dari Dinas terkait.Kami juga mempertanyakan komitmen dan fungsi utama Dishub Haltim yang terkesan tidak berdaya dalam menindak tegas perusahaan yang membangkang aturan keselamatan publik,” Tegas Ismit.

Ia juga mendesak Bupati Kabupaten Halmahera Timur untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Perhubungan beserta jajarannya atas kelalaian fatal tersebut.

Tak hanya itu ia juga menuntut agar seluruh aktivitas crossing jalan oleh PT.ANI dihentikan total sampai perusahaan sepenuhnya menyusun dan mengantongi dokumen Andalalin yang sah.
“ Langkah tegas wajib diambil demi menjamin keselamatan pengguna jalan umum dan menegakkan supremasi Hukum di wilayah Halmahera Timur,” tutup Ismit.(Red).