MABA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut) didesak agar serius dan konsisten mengawal persoalan Mall administrasi yang dilakukan oleh PT. Adhita Nikel Indonesia (ANI) terkait dengan tidak mengantongi dokmen Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin).
Desakan ini datang dari Praktisi Hukum Maluku Utara, Jurais Batawi melalui Rilis resmi yang diterima melanesia.id,Kamis (15/10/2026).
“Saya meminta DPRD Halmahera Timur harus serius dan konsisten mengawal persoalan PT ANI. Fungsi pengawasan DPRD jangan hanya formalitas, tapi harus benar-benar mengawal kepentingan masyarakat lingkar tambang,”tegas Jurais.
Jurais mendesak menyusul hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dan III DPRD Halmahera Timur bersama Kepala Teknik Tambang PT ANI beserta jajaran perusahaan di ruang rapat DPRD lantai ll pada Rabu (30/9/2026) lalu.
Sebab sebelumnya Kepala Teknik Tambang (KTT) PT ANI Yayan Samsul Komar mengakui kekurangan perusahaannya dan berjanji segera mengurus dokumen Andalalin. Setelah insiden kecelakaan maut yang terjadi di are perusahaan tersebut.
Jurais menjelaskan berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan PP No. 30 Tahun 2021 setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak lalu lintas wajib
memiliki dokumen Andalalin.
“Karena Andalalin bukan hanya dokumen sebagai pelengkap, ini adalah syarat mutlak pihak perusahaan,”tegasnya.
Ia juga dengan tegas menyatakan pihak PT ANI tidak boleh beraktivitas kembali sebelum dokumen Andalalin dilengkapi dan disetujui oleh Dinas Perhubungan.
“Jika dipaksakan buka kembali tanpa Andalalin, itu adalah pelanggaran hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, merusak infrastruktur daerah, dan merugikan masyarakat,”jelasnya.
Ia meminta agar Pemkab Halmahera Timur dan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara agar tidak mengeluarkan izin lanjutan sebelum dikaji secara teknis persoalan Andalalin dituntaskan.
“Prinsipnya jangan dulu ada aktivitas perusahaan. Namun mereka harus melengkapi dokumen terlebih dahulu, setelah itu baru bisa menjalankan aktivitas,”tandasnya.(Red).





Tinggalkan Balasan