MABA – Pembebasan Lahan Eks Harita Group oleh PT. Busan Asia mineral kepada sejumlah Warga di wilayah lingkar tambang kini menjadi pesoalan serius Oleh Pemerintah Desa Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut).
Hal ini lantaran PT.Busan Asia Mineral melakukan pembebasan lahan yang dulu dimiliki PT. Harita Group kepada warga pemilik lahan tidak melibatkan Pemerintah Desa dan Pihak Bhabinkamtibmas.
Menyikapi Hal tersebut, Pemerintah Desa Subaim menggelar rapat bersama Bhabinkamtibmas serta sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan tokoh adat untuk membahas isu pembebasan lahan tersebut.
Kepala Desa Subaim, Jufri Gazal, kepada Wartawan mengatakan jauh sebelumnya, Pemerintah Desa telah melakukan rapat bersama masyarakat untuk membahas status lahan yang berada di areal eks Harita Group.
Dari Hasil Rapat Tersebut, Kepala Desa Jufri Gazal memastikan lahan Eks Harita tersbut tidak lagi dimiliki siapapun sebab menurutnya, surat jual beli yang dikeluarkan desa sudah selesai pada masa Harita Group beroperasi.
“Saya berkesimpulan bahwa lahan eks Harita itu tidak dimiliki siapa-siapa namun, jika PT Busan melakukan pembebasan, maka hasilnya akan dibagikan kepada seluruh kepala keluarga (KK) yang ada di Desa Subaim, dan sisanya digunakan untuk pembangunan Desa Subaim,” kata Jufri.
Ia mengaku Pemerintah Desa Subaim tidak mengetahui adanya informasi bahwa PT Busan telah melakukan pembebasan lahan dan membayar ke sejumlah warga.
“Kalau ada isu yang beredar bahwa PT Busan telah melakukan pembebasan lahan, kami dari Pemerintah Desa tidak tahu dan tidak dilibatkan,” ujarnya.
Hal yang sama juga di sampaikan Bhabinkamtibmas Desa Subaim, Hanafi Kababa, yang mana ia mengaku pihak kepolisian juga belum mengetahui adanya pembebasan lahan yang disebut-sebut dilakukan PT Busan kepada sejumlah warga.
“Saya secara pribadi maupun secara institusi juga tidak tahu kalau sudah ada pembebasan lahan oleh PT Busan kepada sebagian orang,” kata Hanafi.
Terpisah, salah satu Tokoh masyarakat Desa Subaim, Sudirman Yusuf, meminta Pemerintah Desa melakukan identifikasi terhadap Masyarakat yang memiliki lahan di areal eks Harita Group.
Menurutnya, apabila PT Busan mengakui lahan eks Harita Group sebagai lahan milik warga, maka status dan jumlah pemilik lahan perlu diperjelas terlebih dahulu.
Sudirman mengaku prihatin apabila benar terdapat pembebasan lahan yang dilakukan tanpa diketahui sebagian masyarakat yang memiliki atau berkepentingan terhadap lahan tersebut.
Ia juga menyoroti informasi yang beredar bahwa terdapat sekitar 30 orang yang disebut telah menerima pembayaran pembebasan lahan dari PT Busan dengan nilai Rp2.500 per meter persegi.
“Miris kalau masyarakat yang memiliki lahan juga tidak tahu bahwa lahan bekas tambang Harita Group sudah dibebaskan oleh PT Busan. Namun, sebagian masyarakat disebut sudah menerima uang pembebasan,” ujarnya.
Hingga saat ini, informasi mengenai dugaan pembebasan lahan tersebut masih menjadi perhatian masyarakat Desa Subaim dan membutuhkan penjelasan dari pihak PT Busan terkait status, mekanisme, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembebasan lahan tersebut.(Red).





Tinggalkan Balasan