MABA – Pemerintah Desa Waci Kecamatan Maba Selatan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) akhirnya menggapi terkait pemberitaan tentang Ketidakhadiran pada pelatihan Pendamping Musyawarah Dusun (MUSDUS) yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Sekretaris Desa Waci Wahid Saidi, Kepada Wartawan mengakui Absennya Pemdes Waci dan BPD pada kegiatan Pendamping MUSDUS namun, ada alasan kenapa pihaknya tidak hadir.
Dikatakan, soal Musyawarah Dusun dan MUSDES itu kewenangan ada di BPD. Pemdes sendiri hanya memfasilitasi pelaksanaanya.
Terkait BPD kata dia, di Desa Waci Sendiri Hingga saat ini BPD yang baru saja terpih belum dilantik sehingga secara Hukum belum memiliki legalitas untuk mengambil keputusan dalam Musyawarah tersebut.
“ Ini alasan Torang pemdes belum siap melaksanakan musdus dan musdes itu di sebabkan karna sampai saat ini BPD belum ada SK bahkan blum di Lantik,” tepisnya.
lanjut dia, BPD mempunyai kewenangan tertinggi dalam musyawarah tersebut oleh sebab itu ia juga mendesak DPMD harus secepatnya melakukan pelantikan BPD sehingga BPD memiliki legalitas untuk mengambil Keputusan dalam Musyawarah.
“Ini barang BPD belum ada legalitas Hukum yang jelas baru desak dong mau pimpin Musyawarah dan menandatangani dokumen itu artinya barang ini klu terjadi laluh ada Masyarakat yang komplen berarti ini hasil musyawarah bisa batal, makanya kami mendesak agar DPMD segera agendakan Pelantikan BPD dan memberikan SK nya,” tutupnya.(Red).





Tinggalkan Balasan