MABA – Proyek normalisasi sungai kali won di kecamatan Maba selatan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) mendapat sorotan dari Warga pemilik lahan.

Proyek yang dikerjakan oleh CV.Sansibar Halmahera itu diduga tidak membayar Lahan warga yang mana harus dibayar oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Haltim.

Sebanyak 6 orang pemilik lahan yang diketahui hingga kini mendapatkan ganti rugi dari Disperkim padahal pekerjaan dengan nomor Kontrak 600/01/SP.SDA-NORM-WON/APBD/DPERKIM-HT/VI-2026 dan nilai kontrak sebesar Rp. 455.000.000 sudah dikerjakan.

berdasarkan data yang dikantongi, Para pemilik kebun mengetahui adanya pekerjaan tersebut setelah datang ke kebun dan melihat bahwa area perkebunan mereka telah dilintasi galian proyek normalisasi sungai.

parahnya lagi, lahan yang terdampak adalah Kebun memiliki tanaman produktif yang telah ditanam dan dirawat sehingga pekerjaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi para pemilik kebun.

Salah satu pemilik lahan Ide (55), kepada wartwan mengaku merasa kecewa atas apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah dalam Hal ini Disperkim Haltim.
Dikatakan, lahan tersebut bukan lahan kosong akan tetapi kebun yang yang diolah dirawat sebab ditanami pala dan tanaman produktif lainnya oleh sebab itu pihaknya merasa sangat di rugikan jika Pemerintah tidak Melakukan Ganti Rugi.

“Torang so susah-susah kase bersih kobong itu sampe batanam, bolom lagi bakobong Deng Tako OTK panah pa Torang, kong ngoni seenaknya masuk bongkar Deng gale tanpa permisi itu”Sesalnya.

Tak hanya itu, para pemilik lahan juga merasa Pemerintah Daerah Tidak Menghargai Warga Pemilik lahan sebab melakukan pembangunan tanpa ijin ke pemilik lahan, oleh karena itu, mereka mendesak Pemerintah Daerah melalui Dinas Perumahan dan Permukiman segera menyelesaikan ganti rugi kepada warga pemilik lahan.(Red).