MABA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) mengesahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketiga ranperda yang disahkan tersebut diantaranya

  1. Ranperda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil.
  2. Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
  3. Ranperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pengsahan Ranperda tersebut melalui Rapat Paripurna ke 10 masa sidang 3 yang dihadiri langsung oleh Bupati Haltim Ubaid Yakub, Wakil Bupati Anjas Taher,Sekretaris Daerah (Sekda) Ricky CH.Richfat, Ketua DPRD Idrus E. Maneke seluruh Anggota DPRD Haltim, Forkopimda, serta seluruh Pimpinan SKPD di lingkup Pemda Haltim.

    Bupati Haltim Ubaid Yakub dalam sambutannya mengatakan, ini merupakan bagian penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Halmahera Timur.

    “Bagi Pemerintah Daerah, proses ini menunjukkan bahwa fungsi
    legislasi DPRD tidak hanya menjadi bagian dari tugas konstitusional, tetapi juga merupakan wujud nyata keberpihakan terhadap kebutuhan masyarakat dan kepentingan pembangunan daerah,” ujar, Ubaid.

    ia mengatakan, Ranperda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan serta memperkuat pemberdayaan masyarakat nelayan sebagai salah satu kelompok penting dalam pembangunan ekonomi daerah.

    “Sementara itu, Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda menjadi instrumen penting untuk memastikan pembentukan peraturan daerah dilakukan secara terencana, terarah, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan,” jelasnya.

    Sementara untuk Ranperda tentang BUMD, lanjut Ubaid. Diharapkan mampu memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah agar semakin profesional, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan kesejahteraan masyarakat.

    “Kami berharap pengesahan ini tidak berhenti pada aspek administratif dan normatif semata, tetapi benar-benar dapat
    diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Halmahera Timur,” harapnya.

    Bupati dua periode ini juga mengajak agar terus membangun sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD, karena pembangunan daerah tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja melaikan Dengan kebersamaan, komunikasi dan komitmen yang kuat, agar dapat
    menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada Masyarakat serta mempercepat terwujudnya pembangunan Halmahera Timur yang maju, mandiri, dan berkelanjutan.(Red).