MABA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut) akhirnya beri sikap terkait dugaan aktifitas galian C milik PT Arta Batu Nusantara yang tak memiliki Ijin.
Sikap Pemda Pemkab Haltim itu muncul setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim Ricky CH. Richfat datangi langsung tempat operasional Perusahaan PT. Arta Batu Nusantara di Kali Onat Tatangapu Kecamatan Maba Tengah Selasa (18/07/2026).
Ricky menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah perlu memastikan setiap aktivitas pengambilan dan pemanfaatan material galian C dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan aktivitas pengambilan material ini memiliki legalitas dan perizinan yang jelas. Pemerintah daerah tidak ingin kegiatan yang dilakukan justru menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi negara dan Daerah,” Tegas Ricky.
Ia juga meminta kepada seluruh kontraktor maupun pengusaha konstruksi yang sedang melaksanakan pembangunan proyek pemerintah daerah maupun Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Halmahera Timur agar tidak mengambil ataupun membeli material galian C dari pengusaha yang belum memiliki izin.
Menurutnya, penggunaan material dari sumber yang tidak memiliki legalitas berpotensi menimbulkan persoalan dalam aspek penerimaan Negara maupun kewajiban pembayaran pajak dan penerimaan Negara bukan pajak (PNBP).

“Jangan mengambil atau membeli material dari sumber yang belum mengantongi izin,” Pinta Ricky.
lanjut dia, apabila material tersebut berasal dari kegiatan yang tidak memiliki legalitas dan kewajiban penerimaannya tidak dipenuhi, maka hal tersebut berpotensi merugikan Negara.
“ Kita harus bersama-sama menjaga agar seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
orang Nomor tiga di lingkup Pemkab Haltim itu juga mengaku pemerintah daerah akan melakukan koordinasi dengan instansi teknis dan pihak terkait untuk memastikan status perizinan serta legalitas aktivitas pengambilan material di Kali Onat.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur Ia menegaskan bahwa pembangunan harus tetap berjalan, namun pelaksanaannya wajib memperhatikan ketentuan hukum, tata kelola lingkungan, serta kewajiban terhadap negara dan daerah.(Red).



Tinggalkan Balasan