MABA – Sebanyak 27 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang II dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Jumat (27/03/2026).
Ke-27 Ranperda yang ditetapkan tersebut berasal dari dua usulan yaitu usulan dari DPRD sendiri dan usulan dari Pemda Haltim.
Usulan dari DPRD sendiri sebanyak 16 Ranperda diantaranya,
1. Ranperda tentang pemilihan kepala desa
2. Ranperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
3. Ranperda tentang minuman beralkohol
4. Ranperda tentang ruang terbuka hijau (RTH)
5. Ranperda tentang pelestarian bahasa daerah
6. Ranperda tentang keolahragaan
7. Ranperda tentang inovasi daerah
8. Ranperda tentang penanggulangan dan pencegahan stunting
9. Ranperda tentang ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat
10. Revisi Perda Nomor 20 Tahun 2007 tentang BUMD Perdana Cipta Mandiri
11. Revisi Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang pengelolaan barang milik daerah
12. Ranperda tentang fasilitasi pesantren
13. Ranperda tentang BPJS Ketenagakerjaan
14. Ranperda tentang perlindungan masyarakat hukum adat.
15. Ranperda tentang perlindungan tanah adat.
16. Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah.
Sementara usulan Pemerintah Daerah meliputi:
1. Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025
2. Ranperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
3. Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027
4. Ranperda tentang keterbukaan informasi publik
5. Ranperda tentang pemberdayaan nelayan kecil dan budidaya ikan
6. Ranperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin
7. Ranperda tentang tata cara penyusunan Propemperda
8. Ranperda tentang pelestarian kekayaan intelektual komunal
9. Ranperda tentang pelestarian warisan budaya
10. Ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran narkotika
11. Revisi Perda Nomor 9 Tahun 2003 tentang pajak dan retribusi daerah
Seluruh usulan tersebut telah disepakati menjadi 27 Ranperda yang akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Haltim Idrus E. Maneke menyampaikan bahwa paripurna ini merupakan agenda pengesahan Propemperda Tahun 2026 yang mana bakal menjadi fondasi dan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk menjalankan program kerja.
Sementara itu Ketua Bapemperda Sodik Efendi menjelaskan bahwa Propemperda merupakan hasil kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsi legislasi selama satu tahun anggaran.
Di agenda yang sama, Bupati Haltim, Ubaid Yakub, menyampaikan bahwa kesepakatan terhadap 27 Ranperda ini merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Haltim ke depan.
Ia juga berharap agar keputusan paripurna tersebut mendapat berkah dari Allah SWT sehingga seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi Masyarakat.
Paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Haltim itu dihadiri oleh Bupati Ubaid Yakub, hadir juga Ketua DPRD Haltim Idrus E Maneke, Wakil Ketua II Abdul Latif Mole, selaku pimpinan sidang, serta para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Haltim.(tim)


Tinggalkan Balasan