MABA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) melakukan Inspeksi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maba, Kota Maba Haltim, Kamis (9/07/2026).

Gerak Cepat Komisi I dibawah pimpinan Dirwan Din itu menyusul adanya informasi pelayanan Rumah sakit yang memberlakukan Copy Resep dimana, Pasien harus membeli obat diluar Ruamah Sakit atau apotek di luar dengan alasan tidak ada obat yang tersedia.

Ketua Komisi I DPRD Haltim Dirwan Din kepada Wartawan menyampaikan, setelah dilakukan inspeksi dan memastikan keluhan tersebut, pihaknya menemukan benar adanya bawa ketersediaan obat di RSUD Maba tidak mencukupi.

Dikatakan, yang menjadi faktor penyebab terbatasnya ketersediaan itu adalah realisasi anggaran oleh Pemerintah Daerah kepada pihak rumah sakit sebab, berdasarkan hasil Inspeksinya pihaknya menemukan Daftar Obat milik Rumah Sakit yang diajuakan ke Tim Anggaran Pemerintah Daera (TAPD) terpenuhi sesuai kebutuhan akan tetapi dalam realisasi Anggaran oleh Pemerintah Daerah tidak sepenuhnya memenuhi permintaan yang diajukan pihak RSUD.

“ jadi semisalnya dalam Perbekalan Medis Habis Pakai (PMHP) 1 Milya dalam sekali diajukan, realisasi anggarannya hanya 500 sampai dengan 600 juta saja, bahkan itu sudah termasuk rencana persiapan pencadangan obat obatan untuk dibelanjakan, ini yang mengakibatkan terjadi kekurangan ketersediaan Obat sehingga diberlakukan Copy Resep,” kata Dirwan.

Lanjut dia, Semua yang dirancang oleh pihak Ruumah Sakit susdah sesuai baik itu permintaan Obat bahkan sampai pada alokasi anggaran operasional Rumah sakit al hasil Realisasi dari pemerintah Daerah yang tidak sepenuhnya.

Ia menegaskan masalah tersebut akan menjadi poin penting oleh DPRD terutama Komisi I agar dapat direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah sehingga menjadi catatan penting dan diprioritaskan dalam penganggaran pada perubahan dan Tahun depan.

“Soal Kesehatan Gratis ini adalah salah satu Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Indikatornya adalah Rumah sakit namun jika hal seperti ini terjadi maka publik akan mempertanyakan ini, Sebab Sudah bukan Hal baru Pemerintah Daerah menggratiskan Pelayanan kesehatan namun jika saat dilapangan warga dituntut harus membayar,” tutup Dirwan. (Red).