MABA – Tahapan Baru kini mulai muncul pada penanganan dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Covid 19 di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut).
Hal ini setelah Kejaksaan Negeri Halmahera Timur meningkatkan penanganan perkara tersebut pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2020 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan rilis resmi yang di terima media ini, Selasa (09/06/2026), Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Halmahera Timur bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melaksanakan ekspose hasil penyelidikan dan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp9.075.953.300,- yang dialokasikan untuk kegiatan pencegahan dan atau penanganan COVID-19, termasuk anggaran pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan kelengkapan medis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur senilai Rp2.431.027.800,-.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Kejari Haltim telah memperoleh fakta dan bukti awal yang cukup sehingga, penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mengungkap secara lebih mendalam peristiwa pidana yang terjadi, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Penanganan perkara tersbut juga merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Red).
Kejari Haltim Naikkan Status Perkara Dugaan Korupsi Dana Covid-19.
Juni 9, 2026 10:11 am
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini



Tinggalkan Balasan