MABA – Polemik tidak memiliki Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) oleh Perusahaan tambang PT. Adhita Nikel Indonesia (ANI) yang kini mencuat di berbagai media akhirnya diakui oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. ANI Yayan Samsul Komar.
Hal ini diakui langsung oleh Kepala KTT saat diwawancarai usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat yang digelar di Kantor DPRD Haltim.
Kepada melanesia.id, Rabu (30/09/2026) Yayan mengakui jika PT. ANI saat ini tidak mengantongi dokumen Andalalin yang merupakan syarat utama untuk melakukan operasi pertambangan.
Dikatakan, soal Andalalin, pihak perusahaan sudah mengagendakan melalui Adendum Amdal yang mana jika amdal sudah diadendum maka dokumen Andalalin juga sudah pasti disiapkan akantetapi perusahaan saat ini masih melakukan revisi Feasibility Study (Studi Kelayakan).
“ kami akan siapkan semua itu,” aku Yayan.
Ditanyai terkait Penerapan K3, Yayayan mengaku PT. ANI sudah memiliki K3 yakni melalui Health, Safety, and Environment (HSE) yang mana tugasnya didalmnya termasuk K3 namun ia juga mengakui HSE juga baru saja bergabung bersamaan dengan KTT yaitu baru empat bulan bekerja.
“ Untuk K3 kami punya ada melalui HSE tadi dia juga baru bergabung bersamaan dengan saya,” tambahnya.
Diketahui, Perusahaan tambang wajib mengantongi dokumen Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) jika aktivitas operasionalnya berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas jalan umum.
Kewajiban ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 namun, anehnya Perusahaan yang sudah beroperasi sejak tahun 2011 itu tidak mengantongi dokumen Andalalin.(Red).





Tinggalkan Balasan