MABA – Tata kelola Manajemen PT. Powercina Internasional Indonesia (PII) terhadap karyawan kini menjadi persoalan serius bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan Tambang tersebut pasalnya, Perusahaan dibawa Sub Kontraktor PT.Sambiki Tambang Sentosa (STS) tersebut melalui Penanggung Jawab Operasional (PJO) melakukan kebijakan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan (seperti ganti rugi,denda, uang muka/kasbon, Sewa rumah/barang perusahaan,utang, atau kelebihan pembayaran).

Melalui PJO, PT. PII melakukan PHK terhadap ratusan Karywan dan melakukan pemotongan yang dipostkan pada gaji pokok karyawan. hal ini menjadi pertanyaan bagi Karyawan yang juga sebagai korban PHK sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan tidak membenarkan Pihak perusahaan yang telah melakukan PHK memotong Upah gaji pokok karyawan secara sepihak kecuali untuk alasan-alasan yang sah menurut hukum.

PPI juga melakukan pemutusan Hubungan kerja terhadap Karyawan yang belum di kontrak selama 3 bulan Dengan alasan ujicoba, sehingga hak karyawan sebagai kompensasi PKWT tidak di peroleh.
Sementara untuk Karyawan yang masa kontrak selesai tidak pernah di panggil untuk TTD kontrak kembali sehingga karyawan bekerja dengan status tidak jelas.

Diketahui, PT.PII melakukan efesiansi tenaga kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak Bulan Juli hingga Oktober 2026 yang mana telah memberhentikan 370 karyawan bahkan, hingga saat ini menyisahkan 25 orang yang masih bertahan kerja.

Berdasarkan Data yang dikantongi media ini, PII melakukan Pemotongan Gaji Pokok Karyawan yang berfariasi mulai dari karyawan yang menyandang status Skil maupun Non-Skil.

Menurut beberapa sumber yang ditemui Wartawan, jumlah pemotongan Gaji pokok yang dilakukan oleh Perusahan berfariasi dimana, para karyawan dengan status Operator rata – rata dipotong 2.500.000. Sedangkan untuk karyawan dengan status Staff/pengawas lapangan pengalaman mengalami pemotongan gaji pokok dengan berbagai macam variasi atau non skil lebih kecil dari karyawan Skil.

Atas kebijakan Perusahaan tersebut, para karyawan mempertanyakan kebijakan dan alasan pemotongan tersebut akan tetapi hingga saat ini tak kunjung ada jawaban serta alasan dari pihak Perusahaan.

Para Kayawan yang di PHK juga mendesak Pihak perusahan agar memberikan penjelasan terkait pemotongan tersebut dan apbila tidak diindahkan maka para karyawan berjanji akan menempuh jalur Hukum.

Hingga Berita ini di terbitkan Pihak PJO PT. Powercina Internasioal Indonesia (PII) belum dapat di hubungi untuk memberikan keterangan.(red).