MABA – Aksi Perusahaan Tambang terutama Perusahaan di bawah nauangan PT. Antam Group disoal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) pasalnya terdapat informasi yang dikantongi DPRD Haltim terkait Perlingdungan Tenaga kerja yang diperlakukan tidak adil oleh Perusahaan.
ini diungkapkan Ketua DPRD Haltim Idrus Maneke Saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan DPRD, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Asosiasi Pengusahaan Indonesia (Apindo) Halmahera Timur, serta sejumlah serikat pekerja di Kantor DPRD Haltim, Senin (24/08/2026).
Idrus Katakan, RDP digelar lantaran menerima berbagai informasi dari serikat pekerja, tenaga kerja, maupun masyarakat terkait perlakuan terhadap pekerja yang berada di bawah vendor dan subkontraktor perusahaan.
“Informasi yang kami terima berkaitan dengan beberapa tenaga kerja di bawah Antam Group, khususnya tenaga kerja vendor dan subkon. Dalam proses penanganannya, kadang ada kelalaian dari pihak subkon maupun vendor,”ungkapnya.
Menurutnya, perusahaan utama harus memastikan seluruh vendor dan subkontraktor menjalankan kewajibannya dalam memenuhi hak dan perlindungan tenaga kerja termasuk dalam proses perekrutan, pemeriksaan kesehatan atau MCU, penyediaan alat pelindung diri (APD), fasilitas kerja, hingga kepesertaan BPJS.
Ia juga mengingatkan terhadap persoalan ketenagakerjaan menjadi semakin penting karena Kabupaten Halmahera Timur telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan, meskipun aturan turunannya berupa Peraturan Bupati belum diterbitkan.
Dalam RDP tersebut, DPRD juga menerima informasi mengenai kondisi tenaga kerja di Pulau Pakal yang bekerja di bawah BUMD bersama perusahaan subkontraktornya yang mana terdapat dugaan pola kontrak yang dilakukan secara berulang untuk menghindari status PKWT maupun PKWTT.
“Kontraknya setiap tahun selesai, kemudian istirahat beberapa minggu, setelah itu lanjut kontrak lagi padahal, usia kerja mereka sudah hampir 10 tahun,” ungkapnya.
Menurut Idrus, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut kepastian dan perlindungan hak tenaga kerja.
Ia bahkan telah meminta Komisi II DPRD Haltim untuk memanggil pihak BUMD dan subkontraktornya guna membahas persoalan tersebut bersama tenaga kerja.
“Saya sudah perintahkan Komisi II untuk memanggil dan melakukan rapat dengan BUMD, subkon, dan tenaga kerja untuk membicarakan perlakuan terhadap tenaga kerja yang dipandang tidak manusiawi,” katanya.
Idrus menegaskan, pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus dalam jangka waktu panjang harus mendapatkan perlindungan dan kepastian status sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Selain persoalan status dan perlindungan tenaga kerja, RDP juga membahas informasi mengenai lebih dari 100 tenaga kerja yang sebelumnya bekerja untuk PT Antam di Pomalaa sebab, sebelumnya pemerintah daerah dan masyarakat Halmahera Timur telah mendorong agar tenaga kerja tersebut dapat kembali bekerja di wilayah Halmahera Timur namun, pihaknya kembali menerima informasi bahwa sebagian tenaga kerja tersebut telah didistribusikan ke sejumlah wilayah operasi Antam, termasuk Pomalaa.
“Kami meminta kepada Antam agar kiranya ini menjadi pertimbangan untuk dapat dikembalikan lagi ke sini dan didistribusikan di beberapa tempat, sekiranya itu memungkinkan,” ujar Idrus.
Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Idrus E. Maneke, mengatakan RDP tersebut menjadi langkah awal untuk membahas persoalan tenaga kerja di seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Halmahera Timur, dengan pembahasan awal difokuskan pada Antam Group.
Dalam RDP tersebut hadir perwakilan PT Antam, FENI, NKA dan SDA, bersama unsur pemerintah daerah, Apindo Haltim, serta serikat pekerja, di antaranya SBGN, SPN, dan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan.
DPRD Haltim berharap persoalan ketenagakerjaan yang dibahas dalam RDP tersebut dapat ditindaklanjuti secara konkret oleh seluruh pihak. DPRD juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan utama, vendor, subkontraktor, maupun BUMD memenuhi kewajiban serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja di Halmahera Timur. (Red).



Tinggalkan Balasan