MABA – Kelalaian Pihak Korporasi dalam memenuhi kewajiban regulasi kembali memakan Korban Jiwa. PT Adhita Nikel Disorot Tajam Setelah Terungkap Tidak Memiliki Standar Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Serta Belum Mengantongi Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Sorotan ini disampaikan lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Institut Spasial Faifiye Spasial (IFAS) Halmahera Timur (Haltim) yang mana menurut Direktur IFAS Haltim Lemahnya Pengawasan Dan Kepatuhan Ini Berujung Pada Kecelakaan Maut Yang Merenggut Nyawa Seorang Warga Maba Tengah Saat Melintas Di Jalur Kawasan Perusahaan Tersebut.

Dikatakan, berdasarkan penelusuran lapangan, insiden tragis Ini bermula dari aktivitas perlintasan atau crossing kendaraan berat Perusahaan yang memotong jalur umum tanpa pengamanan Yang Memadai Sesuai Standar K3.

Ismit menglaim situasi ini sudah lama dikeluhkan oleh Masyarakat setempat karena mengancam keselamatan pengguna jalan yang memuncak pada sebuah kecelakaan fatal yang terjadi di jalur lintasan kawasan tersebut dan menyebabkan seorang warga lokal kehilangan nyawa ditempat.

Ia menjelaskan persoalan kepatuhan Hukum PT Adhita Nikel Sebenarnya bukan hal baru bagi instansi berwenang sebab, sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Haltim telah mengambil langkah atisipatif dengan mengundang pimpinan PT Adhita Nikel guna membahas penggunaan jalan crossing sekaligus mendorong percepatan penyusunan dokumen andalalin yang selama ini diabaikan oleh pihak Perusahaan.

Pertemuan penting antara pihak dishub dan manajemen perusahaan tersebut bahkan telah dituangkan secara resmi dalam berita acara tertanggal 20 mei 2025. Dalam kesepakatan tertulis itu, manajemen PT. Adhita Nikel secara tegas berjanji dan menargetkan agar penyusunan dokumen andalalin dapat diselesaikan selambat-lambatnya pada akhir tahun 2025.

Namun, lanjut Ismit, komitmen di atas kertas tersebut terbukti hanya janji kosong hingga memasuki bulan september 2026, dokumen andalalin yang krusial untuk mengatur keamanan lalu lintas kawasan industri tersebut tak kunjung direalisasikan oleh pihak perusahaan. Keterlambatan dan sikap abai ini menunjukkan buruknya iktikad baik korporasi dalam mematuhi regulasi keselamatan publik di wilayah operasionalnya.

Menanggapi jatuhnya korban jiwa akibat kelalaian ini, ketua institute faifiye spasial Halmahera Timur Ismit Abas Hatari mendesak Pemerintah Daerah, aparat penegak Hukum, dan instansi terkait untuk segera menjatuhkan sanksi tegas kepadaPT. Adhita Nikel yang mengabaikan aspek K3 dan izin lalu lintas demi menghentikan ancaman bahaya bagi keselamatan Masyarakat luas.(Red).