WASILE – Pembayaran kompensasi oleh PT Jaya Abadi Semesta (JAS) kepada petani rumput laut Desa Fayaul terkait ganti rugi atas kerusakan hhasil pertanian rumput laut akhirnya telah di penuhi.
Pembayaran sebesar Rp2.387.500.000 (Dua Milyar tiga ratus delapan puluh tuju juta Lima ratus ribu rupiah)membuat Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Bergerak (AMBRUK) mengapresiasi kinerja dan tingkat Pengawasan Pemkab Haltim serta DPRD Kabupaten almahera Timur (Haltim).
Koordinator Lapangan AMBRUK, Julfian Wahab, menilai pembayaran tersebut menjadi langkah penting dalam penyelesaian persoalan yang dihadapi Masyarakat Fayaul.
Dikatakan, Dana itu merupakan bagian dari kesepakatan yang dicapai dalam mediasi antara Masyarakat dan PT JAS pada 29 April 2026 di Ruang Rapat Bupati Halmahera Timur.
“Pembayaran ini merupakan langkah penting dalam menyelesaikan persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat petani rumput laut Desa Fayaul,” kata Julfian.
Secara khusus, Ia mengapresiasi langkah Komisi II DPRD Halmahera Timur, terutama M. Ramdhan Hi. Murid, yang dinilai mengambil langkah tepat dan terukur dalam mendorong penyelesaian persoalan tersebut.
Menurutnya, keputusan menghadirkan tim pakar untuk memberikan kajian terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat memberikan dampak signifikan dalam proses penyelesaian.
“Kami mengapresiasi Komisi II DPRD Haltim, khususnya M. Ramdhan Hi. Murid, yang telah mengambil langkah tepat dan terukur. Kehadiran tim pakar memberikan dampak signifikan dalam memperjelas persoalan yang dihadapi masyarakat,” ujarnya.
Apresiasi juga disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur yang telah membuka ruang mediasi antara Masyarakat dan pihak Perusahaan.
Julfian menilai langkah Pemerintah Daerah memilih jalur dialog merupakan keputusan konstruktif karena memberikan kesempatan kepada masyarakat Fayaul untuk menyampaikan kepentingannya secara langsung hingga tercapai kesepakatan dengan PT JAS.
“Pemda Haltim telah mengambil langkah tegas dan konstruktif dengan membuka ruang mediasi. Forum itu memberikan peluang bagi masyarakat Fayaul dan PT JAS untuk mencapai katasepakat,” Lanjutnya.
Meski pembayaran kompensasi telah direalisasikan, AMBRUK mengingatkan bahwa masih ada bagian lain dari kesepakatan yang harus dituntaskan. Berdasarkan hasil mediasi, total anggaran yang disepakati mencapai Rp4,775 miliar. Separuhnya dialokasikan untuk kompensasi, sedangkan sisanya untuk pengembangan petani rumput laut melalui program desa binaan. Karena itu, AMBRUK meminta PT JAS konsisten menjalankan seluruh poin kesepakatan.
“Kami berharap pembayaran ini menjadi awal yang baik. Kami juga meminta PT JAS segera merealisasikan seluruh poin kesepakatan, sehingga penyelesaian ini benar-benar memberikan pemulihan dan manfaat bagi masyarakat Fayaul,” ujar Julfian.
Ia menegaskan AMBRUK akan tetap mengawal proses tersebut secara konstruktif dan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat bersama.(Red)



Tinggalkan Balasan