MABA – Pengurus Daerah Pemuda Muhammadiyah (PD-PM) Halmahera Timur (Haltim) memintas pernyataan Tegas dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Haltim Maluku Utara (Malut) Idrus Maneke.
Permintaan ini disampaikan kepada Ketua DPRD menyusul adanya isu hangat terkait persoalan pengalokasian anggaran pemeliaharaan Kanal di wilayah Ibu kota Kabupaten haltim Kota Maba yang menelan anggaran yang melangit.
Kepada Wartawan, Ketua PD-PM Muhammadiyah Haltim Julfikram Hi. Idris mengatakan, Ketika proyek perawatan kanal sebesar Rp40,8 miliar menjadi sorotan publik, banyak pihak berusaha mengarahkan seluruh pertanyaan kepada dinas teknis.
Menurunya,berdasarkan mekanisme APBD, sebuah proyek tidak lahir begitu saja dari meja OPD. Ada proses pembahasan, koreksi, persetujuan, hingga pengawasan yang melibatkan DPRD namun Ironisnya, saat masyarakat mempertanyakan manfaat dan hasil proyek tersebut, suara Ketua DPRD nyaris tidak terdengar.
“Padahal dalam setiap pembahasan APBD, DPRD selalu tampil sebagai garda terdepan yang mengklaim memperjuangkan kepentingan rakyat namun, ketika proyek bernilai puluhan miliar dipersoalkan publik, yang muncul justru keheningan,” kata Fiky sapaan Julfikram,Sabtu (6/6/2026).
Dikatakan, Jika DPRD berperan dalam membahas dan menyetujui anggaran, maka wajar bila masyarakat bertanya,sejauh mana pengawasan yang dilakukan setelah anggaran diketuk.Apakah fungsi pengawasan hanya hidup saat rapat berlangsung dan berakhir setelah APBD disahkan.
Ia juga menegaskan Masyarakat tidak sedang mencari kambing hitam akan tetapi Masyarakat hanya menagih tanggung jawab dari seluruh pihak yang terlibat dalam siklus APBD Sebab, dalam teori dan praktik pemerintahan Daerah, pengawasan tidak berhenti pada OPD sebagai pelaksana, tetapi juga melekat pada DPRD sebagai lembaga yang diberi mandat mengawasi jalannya anggaran.
Ia juga berharap Ketua DPRD tidak boleh berlindung di balik alasan bahwa proyek tersebut merupakan urusan dinas teknis semata.
” Jika keberhasilan proyek sering diklaim sebagai hasil kerja bersama pemerintah dan DPRD, maka ketika muncul pertanyaan publik, tanggung jawab menjelaskan juga harus dipikul bersama,” tegasnya.
Ia mengaskan Ketua DPRD memiliki peran strategis sebagai koordinator dan pemimpin dalam siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Peran utamanya meliputi memimpin pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), mengarahkan Badan Anggaran (Banggar), serta memastikan anggaran yang disahkan berpihak pada kepentingan masyarakat.(Red).



Tinggalkan Balasan