MABA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) maluku Utara (Malut) melalui Komisi II dan III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan Manajemen PT. Adhita Nikel Indonesia (ANI), Dinas teknis yaitu Dinas Perhubungan (Dishub) Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) serta Dinas Transmigrasi dan ketenaga kerjaan (Disnakertrans).

RDP yang digelar, Rabu (30/09/2026) di Ruang rapat kantor DPRD Haltim itu menindaklanjuti Insiden kecelakaan yang terjadi pada minggu lalu di area Operasional pertambangan PT. Adhita Nikel Indonesia (ANI) sehingga mengakibatkan satu Warga Meninggal Dunia.

Dalam rapat tersebut, pihak perusahaan dibawah pimpinan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT.ANI Yayan Samsul Komar terlebih dahulu dipersilahkan untuk menjelaskan kronologis kejadian serta memberikan alasan alasan yang konkrit sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kepala KTT PT.ANI, Yayan Samsul Komar pada kesempatan itu menyampaikan Kronologis kejadian tersebut dimana, ia mengaku bahwa pada saat kejadian, dirinya berada di luar Daerah sehingaa itu ia baru menerima informasi sekitar pukul 06.00 WIB.

Kendati demikian, Yayan yang baru saja bertugas selama 4 bulan di PT. ANI itu menegaskan semua aktifitas yang dilakukan pihak perusahaan sesuai dengan standar SOP. dimana menurutnya jam kerja operasional batas hingga jam 02.00 Pagi.

Ia juga mengaku telah melakukan penerapan keselamatan kerja melalui Health, Safety, and Environment (HSE) yang bertugas melindungi pekerja, aset, dan lingkungan dari risiko kecelakaan serta kerusakan melalui penerapan standar operasional yang aman dan ramah lingkungan.

Menanggapi penyampaian Kepala KTT, Sekretaris Komisi III DPRD Haltim Muhammad Kandung menepis apa yang disampaikan oleh pihak perusahaan bahwa berdasarkan fakta di lapangan, apa yang disampaikan kepala KTT sangat bertentangan.

Kata dia, setelah pihanya turun ke lapangan, ditemukan pihak perusahaan tidak sedikitpun menerapkan tugas dan tanggung jawab dari HSE terkait penerapan perlindungan pekerja dan aset dari resiko kecelakaan Karyawan.

“ Terbukti, pada saat kejadian tidak ada petugas yang berada di area penyebrangan (Crossing) yang bertugas mengarahkan kendaraan, apa ini sesuai SOP?,” kata Muhammad Kandung.

Tak hanya itu ia juga mempertanyakan penyampaian kepala KTT terkait jam kerja yang mana, menurut Prosedur kerja lembur hanya sampai jam 2 pagi, akantetapi pada kenyataanya insiden tersebut terjadi repat pukul 06.00 WIT.

Ia juga menegaskan bahwa insiden tersebut merupakan kelalaian bagi perusahaan sebab banyak hal yang diabaikan oleh PT. ANI, mulai dari Penerapan K3, hingga Andalalin sehingga itu, pihaknya meminta segera ditutup dan di berikan waktu untuk mengurus dan menerapkan semua syarat yang dibutuhkan Perusahaan.

Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Haltim Bahmid Djafar yaitu meminta meminta PT.ANI menutup sementara aktifitas operasi sebab Perusahaan tersebut diketahui selain tidak menerapkan Safety dan Andalalin, juga tidak mengantongi Dokumen Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) selama beroperasi di Haltim.

Bahmid menegaskan, daerah tidak menolak infestasi akan tetapi perusahaan juga berkewajiban melengkapi syarat dan ketentuan yang harus di kantongi salah satunnya dokumen Andalalin

“Soal Sanksi Hukum kami tidak ada urusan,tentu kami serahkan semua ke pihak kepolisian, yang kami tegaskan disini hanya kelengkapan dokumen yang sifatnya wajib harus dikantongi Perusahaan,” Tegas Bahmit.

RDP tersebut juga melahirkan beberapa kesepakatan diantaranya, Menutup sementara aktifitas operasional PT. ANI sambil menyelesaikan dokumen Andalalin.

Pihak Perusahaan wajib melaporkan Tenaga Kerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke Disnakertrans Haltim dan jika Perusahaan tidak mengurus kelengkapan dokumen tersebut maka tidak diijinkan untuk beroperasi.

Kepala KTT saat di konfirmasi mengaku menerima semua kesepakatan yang telah ditetapkan pada rapat tersebut dan akan segera melaporkan ke pimpinan tertinggi.
Rapat juga dihadiri langsung oleh wakil ketua II DPRD Haltim Djhon Nguraitdji. (Red).