MABA – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut) Dwi Cahyono, menegaskan bahwa tarif jasa angkutan lalulintas di haltim hingga saat ini tidak ada perubahan.

Ini menyusul adanya keputusan Pemerintah Pusat tentang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga memicu beredarnya informasi penyesuaian tarif angkutan umum antarwilayah di Maluku Utara melalui media sosial, tentang daftar tarif trayek baru, di antaranya rute Sofifi–Subaim sebesar Rp250 ribu, Sofifi–Buli Rp400 ribu, dan Sofifi–Maba Rp500 ribu.

Dikatakan, penetapan tarif angkutan umum antar kabupaten merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, sedangkan tarif angkutan dalam wilayah Kabupaten Haltim menjadi kewenangan pemerintah daerah akan tetapi di Haltim sendiri hingga kini belum ada perubahan harga.

“Sampai saat ini di haltim kami belum tetapkan tarif baru secara resmi,” tegas Kadis,Kamis (11/06/2026).

Lanjut dia, Pemkab Haltim melalui Dinas Perhubungan akan melakukan pembahasan bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait kemungkinan penyesuaian tarif angkutan pascakenaikan harga BBM.

“Kami masih menunggu langkah Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam menyikapi beredarnya informasi tarif angkutan antar kabupaten serta dampak kenaikan BBM,” katanya.

Ia menambahkan, kenaikan harga BBM berpotensi mempengaruhi biaya operasional transportasi, termasuk harga suku cadang kendaraan dan kebutuhan lainnya.

Karena itu, kata Dwi, tidak menutup kemungkinan akan terjadi penyesuaian tarif angkutan dalam wilayah Kabupaten Haltim.

“Dalam waktu dekat perlu dilakukan pembahasan bersama Organda dan stakeholder terkait untuk memberikan kejelasan mengenai tarif angkutan kepada masyarakat,” tutupnya. (Red).