MOROTAI-Sebanyak 60 Galon berisi minuman keras jenis Captikus berhasil disita Anggota Polres Pulau Morotai Maluku Utara (Malut),Rabu (15/04/2026).
razia 60 galon berisi minuman keras (miras) di Desa Sambiki Kecamatan Morotai Timur, Rabu (15/4/2026).
Razia dilakukan di Desa Sambiki Kecamatan Morotai Timur oleh Tim Patmor Elang Moro Polres Pulau Morotai.
Kapolre Pulau Morotai, AKBP Dedi Wijayantosaat dikonfirmasi membenarkan hasil sitaan tersebut dan menyampaikan barang bukti hasil razia telah dimusnah di lokasi pembuatan miras.
Dikatakan, Penyitaan miras tersebut adalah salah satu langka tim ranmor Elang moro guna mencegah penyalahgunaan serta peredarannya di tengah masyarakat yang juga berpotensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Morotai.
” untuk pemilik Pemilik miras sendiri tidak berada di lokasi melarikan diri saat saat personil melakukan razia,” katanya.
Dikatakan, Jika miras tidak di musnahkan maka, dampak negatif Miras bagi masyarakat
Meningkatkan dan potensi terjadinya tindak pidana seperti penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kecelakaan lalu lintas.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal.
“Segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya,”pinta Kapolres menutup.(Ahk).


Tinggalkan Balasan