MABA-Polsek Maba Selatan, Resort Halmahera Timur (Haltim) mengamankan salah satu warga Maba Selatan berinisial RH yang melakukan tidakan pencurian sapi menggunakan Senjata Apil (Senpi) Rakitan di Maba Selatan.

Kapolsek Maba Selatan, IPDA Habiem Ramadya kepada Wartawan menyampaikan, Penangkapan dan Penahan tersebut terkait dengan penggunaan dan kepemilikan Senjata Rakitan, dengan Terlapor atas nama RH sebagai mana Terkait dengan dugaan tindak pidana Undang-Undanag Darurat (Kepemilikan senjata Api Rakitan ) sebagaimana dimaksud dalam papsal 1 ayat (1) undang -undang no 12 Tahun 1951.

Dikatakan, Perkara tersebut merupakan pengembangan dari Laporan Polisi sebelumnya Terkait dengan salah satu warga Desa Waci Kec Maba Selatan melaporkan tentang Pencurian Sapi.

Lanjut dia, Ketika proses pemeriksaan dan ditemukan alat bukti kuat serta fakta-Fakta bahwasanya Pelaku inisial RH ternyata Memiliki dan bahkan juga menggunakan Senjata Api Rakitan beramunisi Kaliber 5.56 untuk melancarkan aksinya yakni mencuri sapi dengan cara menembak menggunakan senpi.

“Penahanan yang bersangkutan Setelah melakukan pengembangan dengan membuat LP model A yakni LP/ A / 05 / IV / 2026 / Polsek Maba Selatan,” kata Kapolsek, Kamis (16/04).

Dikatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan Saksi saksi dan mengamankan Barang Bukti, mengumpulkan Alat Bukti.

” Hari ini Juga kami telah melakukan Gelar Perkara Terkait Status Kasusnya tersebut,”akunya.

Dari Hasil Gelar Perkara, lanjut Kapolsek, pihaknya telah sepakat untuk Kasus tersebut dinaikan Ketahap Penyidikan, kemudian menetapkan RH Sebagai Tersangka untuk kemudian kami lakukan Penahanan sebab yang bersangkutan berdasrkam Keterangan Saksi serta alat bukti yang ada bahwa benar yang bersangkutan Memiliki dan Menggunakan Senpi Rakitan beserta Amunisi Kaliber 5.56 untuk menembak Sapi Ternak salah satu Warga di Maba Selatan.(tim).