MABA – Sebanyak 14 desa di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) hingga kini belum melaksanakan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kondisi ini mengancam proses pencairan anggaran tahun 2026, mengingat tahapan evaluasi merupakan syarat mutlak sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Haltim, Edi Septiagus Rajab, menjelaskan bahwa selain pemenuhan dokumen berdasarkan PMK Nomor 7 Tahun 2025, Pemerintah Desa (Pemdes) diwajibkan melakukan evaluasi APBDes tahun sebelumnya sebagai prasyarat pencairan anggaran tahun berjalan.

“Hingga saat ini, masih banyak desa yang belum melakukan evaluasi. Padahal, Jumat pekan lalu kami sudah mengundang secara resmi, namun sekitar 14 desa tidak hadir. Kehadiran dalam evaluasi ini adalah indikator penting; tanpa itu, proses pencairan tidak dapat kami proses,” ujar Edi saat dikonfirmasi di Kota Maba, Kamis (12/03/2026).

Edi menekankan bahwa tujuan utama evaluasi ini adalah untuk memastikan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Selain itu, evaluasi berfungsi untuk menjamin program pembangunan tepat sasaran, menilai realisasi anggaran, serta mengidentifikasi kendala guna memberikan rekomendasi perbaikan kinerja Pemdes.

Berdasarkan data DPMD Haltim, berikut adalah daftar 14 desa yang belum melakukan evaluasi APBDes:

  • Kecamatan Maba Selatan: Desa Momole, Desa Sil, dan Desa Sowoli.
  • Kecamatan Maba: Desa Wayafli.
  • Kecamatan Maba Tengah: Desa Bangul dan Desa Babasaram.
  • Kecamatan Wasile Selatan: Desa Tomares, Desa Tabanalou, dan Desa Saolat.
  • Kecamatan Wasile Tengah: Desa Puao, Desa Nyaolako, dan Desa Kakaraino.
  • Kecamatan Wasile Timur: Desa Tutuling Jaya.
  • Kecamatan Kota Maba: Desa Soasangaji.

DPMD menghimbau kepada pemerintah desa terkait untuk segera memenuhi kewajiban evaluasi agar program pembangunan di tingkat desa tidak terhambat akibat keterlambatan pencairan anggaran. (tim).