MABA – Makam Keramat leluhur songfit digenangi lumpur yang diduga berasal dari aktifitas pertambangan oleh beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Subaim Kecamatan Wasile Kbupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut).
Tergenangnya lumpur tersebut memicu kemarahan warga akibat makam keramat leluhur bergelar “Songfit” atau dikenal dengan sebutan “7 Jingkal” ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dan dipenuhi limbah serta material kotor yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan PT ARA dan PT JAZ di sekitar kawasan tersebut.
Kadim Ternate salah satu Warga Subaim, kepada Medis ini menegaskan, makam leluhur bukan sekadar tempat pemakaman biasa, situs tersebut merupakan simbol sejarah perjuangan, kehormatan adat, serta hubungan spiritual antara masyarakat dengan para leluhur yang dahulu menjaga tanah dan negeri mereka.
Dikatakan, Makam keramat “Songfit” selama ini dikenal sebagai salah satu situs adat yang disakralkan dan dihormati turun-temurun.
Ia mengaku terpukul dan histeris saat melihat area makam yang dahulu dijaga penuh penghormatan adat kini berubah seperti area pembuangan limbah.
“Ini bukan hanya soal kuburan, ini soal harga diri adat dan penghormatan terhadap leluhur kami. Kalau makam leluhur saja sudah diperlakukan seperti ini, lalu apa lagi yang tersisa untuk dihormati di negeri ini?” ujar salah satu tokoh adat dengan nada kecewa.
Menurutnya, apa yang terjadi di situs keramat tersebut bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan telah menyentuh marwah adat dan kehormatan masyarakat Halmahera Timur.
Pihaknya menilai pencemaran di area makam leluhur sama saja dengan menginjak-injak sejarah perjuangan para pendahulu yang dahulu mempertahankan tanah, adat, dan negeri Gamrange dari berbagai ancaman.
“Dulu leluhur kami mempertaruhkan nyawa menjaga tanah ini. Sekarang makam mereka justru dipenuhi limbah. Ini penghinaan terbuka terhadap leluhur dan adat kami,” kata seorang warga.
Dikatakan, dalam tradisi masyarakat adat setempat, kawasan makam leluhur merupakan wilayah sakral yang wajib dijaga kebersihan, kehormatan, dan kelestariannya.
Ia juga menegaskan, Segala bentuk perusakan ataupun pencemaran dianggap sebagai pelanggaran adat yang serius.
Karena itu, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, lembaga adat, DPRD, hingga Kesultanan Tidore segera turun tangan dan tidak tinggal diam melihat kondisi situs leluhur tersebut.
Masyarakat meminta dilakukan investigasi menyeluruh terhadap sumber limbah yang mencemari kawasan makam keramat “Songfit”, termasuk menelusuri aktivitas PT ARA dan PT JAZ yang beroperasi di sekitar area tersebut.
Warga juga meminta PT ARA dan PT JAZ segera memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat serta bertanggung jawab apabila terbukti menjadi penyebab pencemaran area makam leluhur tersebut sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B Ayat (2), disebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.
Tak hanya itu, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang segala bentuk pencemaran lingkungan yang merusak kawasan bernilai sosial, budaya, maupun sejarah.(red).



Tinggalkan Balasan