WASILE -Sengketa  kompensasi lahan antara masyarakat Desa Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut), dengan pihak perusahaan PT Alam Raya Abadi (ARA)  hingga kini tak ada titik penyelesaian.

Hal ini membuat Pemerintah Daerah Haltim harus turun dan melakukan mediasi yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Haltim Anjas Taher didampingi Kabag Hukum dan Organisasi Ifdal Radjak.

Hadir juga pada mediasi yang digelar di kantor Camat Wasile, Senin (11/05/2026) itu yakni warga Pemilik lahan, Pemerintah Desa,Kecamatan, dan Pihak Perusahaan.

Setelah mendengar keluhan dan penyampaian dari Warga Pemilik lahan, Wakil Bupati Anjas Taher, menyampaikan sikap tegas kepada pihak perusahaan agar segera menyelesaikan persoalan kompensasi lahan dan tidak membiarkan masalah terus berlarut di tengah masyarakat.

Ia juga menegaskan  pentingnya menjaga hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat lingkar tambang demi menjaga stabilitas sosial dan keamanan Daerah.

“Persoalan ini harus segera diselesaikan dengan baik. Hak masyarakat harus diperhatikan dan perusahaan juga harus bertanggung jawab terhadap lahan yang digunakan,” tegas Anjas Taher di hadapan peserta mediasi.

Orang Nomor Dua Pemkab Haltim itu juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur akan segera memanggil pihak perusahaan untuk meminta penjelasan dan mendorong penyelesaian secara konkret.

“Kami melindungi masyarakat kami, dan kami juga menjaga kedua belah pihak antara masyarakat dan perusahaan agar tidak terjadi konflik berkepanjangan sehingga bisa saling menguntungkan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Wakil Bupati juga menyatakan pemerintah daerah akan mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan mediasi bersama masyarakat dan pihak perusahaan terkait kejelasan status lahan serta Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kata dia, pemerintah daerah akan membawa seluruh data pendukung terkait lahan masyarakat dan segera menindaklanjuti persoalan tersebut agar dapat diselesaikan secara administratif maupun hukum.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Ifdal Radjak, mengatakan bahwa pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti seluruh data terkait kompensasi lahan dan dugaan limbah yang disampaikan masyarakat dalam forum mediasi tersebut.

Ia menyebut pemerintah daerah akan melakukan langkah lanjutan guna memastikan penyelesaian persoalan antara masyarakat dan perusahaan berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

Pantauan Melanesia.id, Dalam forum mediasi itu, tokoh masyarakat Desa Subaim, Imam Halip Naegunung, menyampaikan secara tegas bahwa masyarakat mendesak PT.ARA segera menyelesaikan pembayaran kompensasi terhadap lahan masyarakat yang telah digunakan perusahaan sejak tahun 2023 untuk aktivitas jalan hauling.

Kata dia, hingga saat ini masyarakat belum melihat adanya itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan hak-hak masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas operasional perusahaan.

” Lahan masyarakat dipakai untuk kepentingan aktivitas perusahaan, sehingga kompensasi wajib diselesaikan. Masyarakat hanya meminta hak mereka dibayar sesuai kesepakatan dan aturan yang berlaku,” ujar Halip Naegunung dalam mediasi tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa tuntutan masyarakat bukan berkaitan dengan bantuan sosial, CSR, maupun program pemberdayaan perusahaan, melainkan murni menyangkut hak kepemilikan lahan masyarakat yang digunakan oleh perusahaan.

Selain persoalan kompensasi lahan, masyarakat juga menyoroti dugaan pencemaran limbah yang terjadi di wilayah Desa Subaim.

Kepala Desa Subaim, Jufri Gadjal, mengatakan bahwa selama ini banjir memang sering terjadi di wilayah desa, namun sebelumnya tidak pernah ditemukan genangan limbah seperti yang terjadi sejak perusahaan mulai beroperasi.

“Selama ini banjir memang ada, tetapi tidak ada limbah yang tergenang.

Sekarang sejak perusahaan beroperasi baru muncul limbah, namun PT.ARA dan PT.JAZ saling menolak dan tidak mengakui limbah tersebut berasal dari perusahaan masing-masing,” ungkap Jufri Gadjal.

Djufri meminta agar persoalan limbah maupun kompensasi lahan segera diselesaikan demi menghindari konflik berkepanjangan yang dapat berdampak terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.(Aks).