MABA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali mengambil sikap tegas terhadap dugaan pencemaran Kali Kukuba dan kawasan pesisir Teluk Buli, yang diduga dipicu aktivitas pembangunan smelter milik PT Feni Haltim (FHT).
Ini dilakukan Pemkab Haltim, menyusul perusahaan tambang dibawah naungan Antam Group itu telah beberapa kali diingatkan agar menjalankan pembangunan sesuai standar operasional dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) namun tidak mengindahkan peringatan pemerintah Haltim.
Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, mengatakan pemerintah daerah sejak awal telah mengingatkan pihak perusahaan untuk memperhatikan seluruh ketentuan teknis dalam pembangunan smelter, khususnya terkait pengelolaan aliran air dan sedimentasi.
Menurut Ricky, dugaan pencemaran di Kali Kukuba bukan tanpa peringatan. Baik Balai Wilayah Sungai (BWS) maupun Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Haltim telah dua kali memberikan teguran kepada pihak perusahaan namun hasilnya pihak perusahaan terkesan mengabaikan.
“Secara spesifikasi pembangunan settling pond yang dikerjakan subkontraktor memang sudah baik. Tetapi jalur irigasi air turun tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Akibatnya ketika hujan deras, sedimentasi pasti masuk ke Kali Kukuba,” ujarnya.
Ricky menilai kondisi tersebut tidak bisa dijadikan alasan oleh perusahaan untuk lepas tanggung jawab. Pemerintah daerah meminta PT Feni segera menyelesaikan persoalan sedimen yang telah mencemari aliran sungai hingga kawasan bibir pantai yang mengarah ke Teluk Buli.
Dalam pertemuan bersama pemerintah daerah, kata Ricky, PT Feni telah diberikan batas waktu paling lambat dua minggu untuk menyelesaikan seluruh persoalan tersebut dan Pihak perusahaan sudah berjanji dalam waktu dua minggu akan menyelesaikan masalah sedimen di Kali Kukuba dan kawasan pesisir Teluk Buli.
Atas NamaPemkab Haltim, ia juga menegaskan akan mengambil langkah lebih lanjut apabila komitmen tersebut tidak dipenuhi. Ricky menyebut pemerintah daerah siap melaporkan persoalan itu ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk ditindaklanjuti.
“Kalau dalam waktu yang sudah disepakati itu tidak diselesaikan, maka pemerintah daerah akan melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup agar diambil langkah tegas,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kewenangan pemerintah kabupaten dalam persoalan lingkungan hidup terbatas pada fungsi pengawasan dan pelaporan. Sementara tindakan hukum maupun sanksi berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
“Ini yang perlu dipahami masyarakat. Pemerintah daerah hanya melakukan pengawasan dan melaporkan. Nantinya kementerian yang mengambil langkah tegas,” jelasnya.
Tak hanya PT Feni Haltim, pemerintah daerah juga memanggil seluruh perusahaan yang berada dalam grup Antam di wilayah tersebut, termasuk PT NKA, PT SDA, hingga Antam Buli. Langkah itu dilakukan sebagai upaya antisipasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Semua sudah dipanggil dan diingatkan. Bahkan sudah ada kesepakatan serta berita acara yang dibuat untuk ditindaklanjuti bersama. Jika kembali terjadi, maka akan diambil langkah tegas,”tutupnya.(Red).



Tinggalkan Balasan