MABA Mantan Kepala Puskesmas Perawatan Buli Kecamatan Maba Kabupaten halmahera timur (Haltim) Nurridha Asmayati Kiye alias (NAK) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022 pada Puskesmas Perawatan Buli.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 29 Oktober 2026, berdasarkan Surat Nomor B-199/Q.2.18/Fd.2/10/2026 tanggal 29 Oktober 2026 atas serangkaian penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen, pemeriksaan ahli hingga pengumpulan barang bukti oleh seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Haltim.

Kasi Intel Kejari Haltim, Aji Ibnu Rusyd mengatakan Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran BOK yang bersumber dari APBD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2022.

Menurutnya, berdasarkan data penyidikan, anggaran yang dialokasikan untuk Puskesmas Perawatan Buli mencapai Rp1.660.060.000. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp1.421.097.670.

Lanjut dia, Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp524.562.000.

Dikatakan, perhitungan itu tertuang dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Nomor 95/703/LHA-PKKN/IX/2026 tertanggal 1 September 2026.

“Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan dana BOK tersebut” Ucapnya

Ia juga menjelaskan, dugaan itu meliputi kegiatan yang tidak dilaksanakan dan/atau tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, pembayaran yang tidak sesuai dengan nilai dalam dokumen pertanggungjawaban, serta dugaan pemalsuan dokumen pendukung, termasuk tanda tangan pihak terkait dan penggunaan cap stempel yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Aji juga mengaku Penyidik menemukan dugaan praktik pinjam nama pelaksana, yakni pencantuman identitas seseorang dalam dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan sebenarnya.

Atas dasar itu, kata Aji dugaan penyimpangan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang semestinya mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.

Atas Perbuatanya, tersangka disangkakan dengan pasal primair mengenai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, serta pasal subsider mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Kejari Haltim mencantumkan sangkaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan penyesuaian terhadap ketentuan KUHP Nasional, yakni Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, sangkaan subsider merujuk pada Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan penyesuaian terhadap Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ia juga menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum.

“Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran negara. Kejari Haltim menyatakan berkomitmen menindaklanjuti perkara korupsi secara serius demi penyelamatan keuangan negara dan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih”Tegasnya.(Red).